News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kapasitas Perancang Per UU

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kapasitas Perancang Per UU

MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan bahwa jajarannya terus berupaya melaksanakan pembinaan dan meningkatkan kualitas SDM, salah satunya peningkatan SDM bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Hal itu disampaikannya usai menghadiri secara virtual Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa

 

“Peningkatan SDM, khususnya bagi Perancang adalah hal yang wajib dilakukan. Mengingat saat ini adanya aturan-aturan

Kolaborasi DJKI dengan Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran KI Sejak Dini

baru, sehingga wajib untuk didalami oleh para perancang peraturan perundang-undangan” sambungnya yang didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Tim.

 

 

Sementara itu, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menegaskan bahwa pasca berlakunya kebijakan penyesuaian pidana, terjadi perubahan mendasar terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

SPPG Binuang Rea Salurkan MBG untuk 1.182 Siswa, Siap Sesuaikan Pola Menu Jelang Ramadhan

Perubahan tersebut berdampak langsung pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Ditegaskan bahwa Perda kini hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori III. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencantumkan pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif dengan pidana denda.

 

Meski demikian, Perda tetap dapat memuat sanksi administratif dan sanksi yang bersifat pemulihan keadaan sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahas BMN, Kakanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi 

 

Lebih lanjut dijelaskan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda. Ketentuan pidana kurungan, baik berdiri sendiri maupun yang diancamkan bersama denda, wajib dihapus dan dikonversi sesuai kategorisasi pidana dalam KUHP. Nominal denda yang disebutkan secara tetap harus disesuaikan berdasarkan kategori yang berlaku, sementara ketentuan dengan format kelipatan, seperti kelipatan retribusi, tidak mengalami perubahan. Penegasan ini menjadi pedoman teknis dalam proses harmonisasi dan penyesuaian norma.

 

Dirjen PP juga menekankan pentingnya inventarisasi terhadap Perda yang masih memuat pidana kurungan untuk segera dilakukan penyesuaian. Proses harmonisasi diperkuat sebagai instrumen pengendali substansi agar ketentuan pidana dalam produk hukum daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak melampaui kewenangan daerah. Para perancang dituntut lebih cermat, adaptif, serta konsisten dalam merumuskan norma sanksi pidana.

 

Melalui pendalaman materi ini, arah kebijakan nasional terkait sistem pemidanaan dalam Perda semakin dipertegas, yakni berbasis pada pidana denda dan pembatasan kewenangan daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi penguatan kapasitas bagi para perancang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan, menjamin kepastian hukum, serta mendukung konsistensi sistem hukum nasional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *