MAMUJU TENGAH, 26 Februari 2026 – Melaksanakan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melakukan audiensi sekaligus pendampingan teknis kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka persiapan unggah data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Mamuju Tengah, Miharsa Chandra R, didampingi jajaran, termasuk Wahyuni selaku pejabat teknis terkait.
Persiapan Menjelang Kick Off IRH
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan kick off pengisian IRH dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 31 Maret 2026. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah diharapkan telah menyiapkan dokumen administrasi dan substansi data dukung sebelum periode unggah dimulai.
Tim Pokja IRH Kanwil Kemenkum Sulbar, yang terdiri dari Analis Hukum Astuti Toding dan CPNS Analis Hukum Nimat Nouval, memberikan pendampingan teknis terkait kelengkapan serta tata cara pengunggahan dokumen.
Penjelasan Variabel dan Teknis Unggah
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa IRH terdiri dari empat variabel, yakni:
Variabel I dengan 4 indikator;
Variabel II dengan 3 indikator;
Variabel III dengan 4 indikator; dan
Variabel IV yang bersumber dari e-Report JDIH yang sebelumnya telah diunggah, dengan batas waktu 5 Februari 2026.
Selain itu, disampaikan pula bahwa masa sanggah nilai e-Report JDIH berlangsung pada 27 Februari hingga 3 Maret 2026.
Astuti Toding menekankan pentingnya keselarasan dan konsistensi antara data dukung dengan indikator yang dipersyaratkan, khususnya pada Variabel I yang membutuhkan ketelitian lebih dalam pemenuhan eviden.
Secara teknis, dijelaskan bahwa setiap indikator yang memiliki satu hingga enam dokumen pendukung wajib digabungkan dalam satu file sebelum diunggah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi dan menghindari kekeliruan administrasi.
Wahyuni menyampaikan bahwa Bagian Hukum telah melakukan simulasi penggabungan dokumen dan berhasil mengunggah file pada masa uji coba sebelumnya. Selain itu, data dukung telah diinventarisasi dengan baik karena sebagian besar dokumen tersebut juga digunakan dalam pelaporan e-Report dan e-Perda sepanjang tahun berjalan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Mamuju Tengah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan unggah data dukung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mereka juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar apabila ditemukan kendala teknis maupun kebutuhan kelengkapan dokumen tambahan.
Komitmen Monitoring dan Pelaporan
Sebagai TSW IRH, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus memantau progres pengisian data dukung IRH pada seluruh pemerintah daerah di wilayahnya. Pendampingan akan dilakukan secara intensif, baik melalui koordinasi langsung maupun secara daring melalui WhatsApp dan Zoom Meeting, guna memastikan proses berjalan efektif dan tepat waktu menjelang pelaksanaan kick off 9 Maret 2026.
Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas, hasil pendampingan ini juga akan diinput ke dalam Aplikasi IRH melalui akun TSW Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat sebagai dokumentasi resmi kegiatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah melalui pemenuhan indikator IRH yang akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Comment