News
Home » Berita » Koordinasi di Bapperida, Kemenkum Sulbar : Inovasi Daerah Perlu di Lindungi 

Koordinasi di Bapperida, Kemenkum Sulbar : Inovasi Daerah Perlu di Lindungi 

Mamuju, 14 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing daerah berbasis inovasi.

 

“Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong lahirnya inovasi daerah yang tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi secara hukum melalui skema Kekayaan Intelektual,” ujarnya disela-sela kesempatannya

 

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong optimalisasi pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya di bidang paten, melalui penguatan sinergi lintas sektor. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Bapperida Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan pada Selasa (14/4) di Kantor Bapperida.

Inflasi Stabil, Sulbar Jaga Tren Positif di Bawah Kepemimpinan SDK

 

Saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Hidayat Yasin menyebut bahwa giat yang dilakukannya bertujuan memperkuat kolaborasi, mengingat potensi inovasi di Sulawesi Barat dinilai cukup besar, namun belum diimbangi dengan jumlah pendaftaran KI, khususnya paten.

 

Hidayat menyampaikan bahwa tahun 2026 telah ditetapkan sebagai Tahun Tematik Paten. Namun demikian, hingga saat ini pendaftaran paten di Provinsi Sulawesi Barat masih tergolong nihil.

 

Uji Kompetensi, Kemenkum Sulbar : Pemenuhan Kebutuhan Organisasi Perlu Dilakukan 

“Kondisi ini menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret melalui kolaborasi dengan Bapperida untuk menginventarisasi potensi inovasi yang dapat diajukan sebagai paten maupun paten sederhana,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan menyurati Bapperida guna melakukan pendataan dan inventarisasi potensi paten yang ada di daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya permohonan paten dari Sulawesi Barat di masa mendatang.

 

Sementara itu, Sekretaris Bapperida, Suhamta, mengungkapkan bahwa berbagai inovasi telah berkembang di Sulawesi Barat, seperti program PASTI PADU (Pelayanan Terpadu Stunting), penelitian kimia oleh guru SMP di Mamasa, serta berbagai inovasi lainnya di berbagai sektor.

Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Profesionalisme ASN

 

Ia juga menyampaikan bahwa Bapperida saat ini memiliki lima peneliti yang siap berkolaborasi dalam mengidentifikasi dan mengarahkan potensi inovasi tersebut agar dapat memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya paten.

 

Dalam diskusi tersebut, para periset Bapperida turut menyampaikan bahwa telah dilakukan berbagai sosialisasi terkait HAKI, termasuk dari BRIN, serta penjaringan inovasi dari berbagai perangkat daerah. Namun demikian, sebagian besar inovasi tersebut masih belum memiliki perlindungan hukum.

 

Dalam kesempatan yang sama itu, Kabid KI, Juani menjelaskan bahwa paten merupakan hasil penelitian yang mengarah pada teknologi, sementara program komputer termasuk dalam rezim hak cipta. Ia juga menambahkan bahwa inovasi di sektor pertanian dan potensi lokal lainnya dapat diarahkan tidak hanya pada paten, tetapi juga pada bentuk perlindungan lain seperti indikasi geografis.

 

“Oleh karena itu, seluruh potensi inovasi perlu diinventarisasi terlebih dahulu, sehingga dapat ditentukan jenis perlindungan Kekayaan Intelektual yang paling tepat,” ungkapnya.

 

Melalui koordinasi ini, diharapkan potensi inovasi di Provinsi Sulawesi Barat dapat terpetakan dengan baik dan memperoleh pelindungan hukum secara optimal. Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Bapperida diharapkan terus berlanjut guna mendorong ekosistem inovasi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing di tingkat nasional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *