Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia akan menggelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026 melalui kegiatan Car Free Day (CFD) yang dilaksanakan serentak pada 26 April 2026. Mengusung tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, kegiatan ini menjadi ajakan terbuka bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pelindungan KI dalam mendukung inovasi dan industri olahraga yang bernilai ekonomi tinggi.
Tema tersebut diangkat seiring dengan pesatnya perkembangan industri olahraga yang semakin bergantung pada kekayaan intelektual, mulai dari merek klub, hak siar pertandingan, hingga desain perlengkapan dan karya kreatif lainnya. Pelindungan yang tepat menjadi kunci untuk memastikan karya tidak disalahgunakan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak.
Adapun lokasi tempat pelaksanaan CFD dalam rangka Peringatan Hari KI Sedunia tahun 2026 yang dilaksanakan secara serempak, sebagai berikut:
Provinsi Jakarta: Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat;
Provinsi Banten: Jl. K.H. Yasin Beji, Kota Cilegon;
Provinsi Jawa Barat: Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung;
Provinsi Jawa Tengah: Depan Kantor Disperindag, Kota Semarang;
Provinsi DI Yogyakarta: Benteng Vredeburg, Malioboro, Yogyakarta;
Provinsi Jawa Timur: Jl. Darmo, Kota Surabaya;
Provinsi Aceh: Jl. Moh. Daud Beureuh, Kota Banda Aceh;
Provinsi Sumatera Utara: Lapangan Merdeka, Jl. Pulau Pinang, Kota Medan;
Provinsi Riau: Jl. Jend. Sudirman, Kota Pekanbaru;
Provinsi Kepulauan Riau: Taman Gurindam Dua Belas, Kota Tanjungpinang;
Provinsi Sumatera Barat: pelataran kantor Dispora Prov. Sumatera Barat, Kota Padang;
Provinsi Jambi: Taman Banjuran Budayo, Jl. Basuki Rahmat, Kota Jambi;
Provinsi Bengkulu: Balai Buntar, Kota Bengkulu;
Provinsi Sumatera Selatan: Taman Kambang Iwak, Kota Palembang;
Provinsi Bangka Belitung: Taman Dealova Tamoouk Pinang Pura, Kota Pangkalpinang;
Provinsi Lampung: Depan Kantor Pusat Bank Utomo, Jl. Raden Intan, Kota Bandar Lampung;
Provinsi Kalimantan Barat: Ayani Mega Mall, Kota Pontianak;
Provinsi Kalimantan Tengah: Jl. Yos Sudarso, Palangka Raya;
Provinsi Kalimantan Timur: Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda;
Provinsi Kalimantan Selatan: Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin
Provinsi Sulawesi Utara: Kawasan Mega Mas, Jl. Piere Tendean , Kota Manado;
Provinsi Gorontalo: Halaman Parkir Alfamidi Super, Jl. Panjaitan, Gorontalo;
Provinsi Sulawesi Tengah: Lapangan Walikota Palu, Jl. M. Yamin, Palu;
Provinsi Sulawesi Tenggara: Kawasan Eks-MTQ, Jl. Ahmad Yani, Kota Kendari;
Provinsi Sulawesi Barat: Jl. Arteri, Kota Mamuju;
Provinsi Sulawesi Selatan: Jl. Boulevard Panakukkang, Kota Makassar;
Provinsi Bali: Lapangan Bajra Sndhi, Kota Denpasar;
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Jl. Udayana, Kota Mataram;
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Ruas Jl. Eltari, Kota Kupang (pelaksanaan 25 April 2026);
Provinsi Maluku: Universitas Banda Neira, Maluku Tengah;
Provinsi Maluku Utara: Taman Nukila, Kota Ternate;
Provinsi Papua Barat: Kawasan Perkantoran Gubernur Papua Barat, Manokwari;
Provinsi Papua: Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jl. Sasiu, Jayapura ( 24-26 April 2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran publik secara luas. Ia menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan fondasi dalam menjaga keberlanjutan inovasi dan kreativitas di industri olahraga.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk memahami bahwa setiap karya dan inovasi di bidang olahraga memiliki nilai ekonomi yang besar dan perlu dilindungi. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi kunci agar kreativitas dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujar Hermansyah pada Jumat, 24 April 2026.
Rangkaian kegiatan CFD akan diisi dengan berbagai aktivitas menarik, mulai dari jalan santai kampanye peningkatan kesadaran KI, senam bersama, hiburan musik, hingga talkshow interaktif bersama pelaku industri dan pemegang lisensi hak siar tayangan olahraga. Selain itu, DJKI juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI di Mobile Intellectual Property Clinic yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Melalui penyelenggaraan CFD nasional ini, DJKI berharap masyarakat tidak hanya mengenal kekayaan intelektual sebagai konsep hukum, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang dekat dengan kreativitas dan olahraga. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya menghargai karya sekaligus mendorong terciptanya ekosistem KI yang sehat dan berkelanjutan.

Comment