News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kualitas Pembentukan Per UU

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kualitas Pembentukan Per UU

Mamuju, 30 April 2026 – Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menilai sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sangat penting dalam memperkuat kapasitas jajaran Kanwil serta mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen mendukung penuh proses pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Saefur Rochim usai menghadiri kegiatan itu

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah melalui program Anugerah Legislasi Daerah.

Kegiatan yang diikuti secara virtual di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat tersebut juga dihadiri jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), para Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam kesempatan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Onni Roslaieni menegaskan bahwa Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara harmonis, sistematis, dan berkualitas.

Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Pelayanan Pendaftaran Partai Politik Sesuai Aturan

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi, khususnya di tingkat daerah. Ini merupakan langkah strategis dalam menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Anugerah Legislasi Daerah diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan.

Pada sesi materi, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pembentukan Ranperda dan Ranperkada melalui proses harmonisasi yang terstruktur dan terstandar.

Menurutnya, regulasi ini memastikan setiap rancangan selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi tumpang tindih norma. Selain itu, pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pelaporan, monitoring, serta evaluasi yang terintegrasi.

Sementara itu, narasumber lainnya, Muchtar Sani, S.Kom., selaku Pranata Komputer Ahli Muda, memaparkan mekanisme pengisian, unggah data, dan verifikasi dalam Aplikasi Anugerah Legislasi Daerah (ALD).

Kanwil Kemenkum Sulbar: Peran Analis Kebijakan Penting Untuk Pembangunan

Ia menjelaskan bahwa proses dimulai dari pengisian data harmonisasi Ranperda dan Ranperkada secara lengkap dan akurat, dilanjutkan dengan pengunggahan dokumen pendukung seperti naskah rancangan, analisis konsepsi, notulensi, daftar hadir, hingga bukti pelaksanaan rapat secara real time.

“Selanjutnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data, kelengkapan administrasi, dan kualitas substansi. Ketepatan waktu, konsistensi data, serta kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam memperoleh nilai optimal,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap kualitas layanan pengharmonisasian produk hukum daerah semakin meningkat dan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *