News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Pelayanan Pendaftaran Partai Politik Sesuai Aturan

Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Pelayanan Pendaftaran Partai Politik Sesuai Aturan

Mamuju, 30 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan Pelayanan Pendaftaran Partai Politik Ditjen AHU penting untuk memastikan pelayanan administrasi hukum umum berjalan optimal, khususnya dalam proses pendaftaran partai politik di daerah.

“Pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan menjadi komitmen kami. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan partai politik,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Saefur Rochim menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan kepercayaan publik.

“Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan pelayanan terbaik serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah,” tegasnya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi Bidang Pelayanan AHU dengan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU terkait layanan partai politik, yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (30/4).

Kanwil Kemenkum Sulbar: Peran Analis Kebijakan Penting Untuk Pembangunan

Rapat tersebut membahas pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru di wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU. Sementara dari pusat, rapat dipimpin Kasubdit Layanan Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Titik Setiawan, beserta tim.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai ketentuan mengenai partai politik, mulai dari dasar hukum pendirian dan pendaftaran partai politik sesuai peraturan perundang-undangan, hingga regulasi teknis yang berlaku di lingkungan Ditjen AHU.

Selain itu, peserta juga mendalami persyaratan administratif dan substantif dalam penerbitan SKT partai politik, prosedur pengajuan permohonan, tahapan pemeriksaan dokumen, hingga mekanisme verifikasi yang harus dilalui pemohon.

Kanwil Kemenkum Sulbar juga mendapat penjelasan terkait peran strategis kantor wilayah dalam proses verifikasi faktual di daerah. Verifikasi tersebut mencakup pengecekan keberadaan kepengurusan, domisili kantor, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Subdirektorat Layanan Partai Politik memberikan simulasi pengisian matriks verifikasi sebagai pedoman teknis bagi jajaran kantor wilayah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen secara sistematis dan sesuai standar operasional prosedur.

Kanwil Kemenkum Sulbar Raih 5 Penghargaan Sekaligus Dari DJPb

Tak hanya itu, rapat juga menghasilkan kesepakatan penting mengenai perlunya koordinasi lanjutan antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU, khususnya terkait aspek legalitas badan hukum dan sinkronisasi data administrasi pendukung pendaftaran partai politik.

Suasana rapat berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Jajaran Kanwil memanfaatkan forum tersebut untuk memperoleh kejelasan atas berbagai persoalan teknis di lapangan agar pelayanan terhadap partai politik dapat berjalan semakin baik.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pelayanan hukum di daerah yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *