News
Home » Berita » Tindaklanjuti Hasil Anev, Kakanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja 

Tindaklanjuti Hasil Anev, Kakanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja 

Mamuju, 5 Menit 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, berharap seluruh jajaran dapat segera menindaklanjuti hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kementerian Hukum periode B04 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya pada pelaksanaan rapat bersama di Aula Pengayoman.

 

Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta memastikan seluruh indikator kinerja dapat tercapai secara optimal dan akuntabel.

 

“Seluruh jajaran harus responsif dan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil Anev, termasuk pemenuhan data dukung, percepatan pelaporan, serta peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Saefur Rochim

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan UK IPO

 

Menurut Kakanwil, tindak lanjut tersebut sangat penting guna mendorong peningkatan capaian kinerja yang menjadi parameter penilaian kinerja Kementerian Hukum.

 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya integritas, inovasi, serta konsistensi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing unit kerja.

 

Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Notaris di Mamuju Tengah

Lebih lanjut, Saefur Rochim mengingatkan agar seluruh jajaran memperkuat koordinasi dan pengawasan internal, termasuk dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

“Kita harus memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti tepat waktu, serta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam mendukung reformasi birokrasi,” tuturnya.

 

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran TU dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar dapat semakin optimal dalam mendukung pencapaian target kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Fungsi JDIH Harus Optimal Untuk Informasi Hukum Masyarakat 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *