News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar: Peta Proses Bisnis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Kanwil Kemenkum Sulbar: Peta Proses Bisnis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Mamuju, 11 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) Level n merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, terukur, dan berbasis prosedur kerja yang jelas.

“Penyusunan Probis Level n akan menjadi dasar penting dalam penyusunan SOP sekaligus mendukung penataan kelembagaan yang lebih operasional dan terintegrasi,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Hal itu disampaikanya usai menghadiri Kick-Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level n Kementerian Hukum yang diikuti secara virtual ruang Rapat Oemar Seno adji, Senin (11/5).

Dalam kesempatan itu, ditekankan bahwa penyusunan Probis Level n sangat penting karena lebih detail dan operasional serta akan langsung diturunkan menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu dijelaskan keseluruhan Peta Proses Bisnis, terdapat 565 proses pada Probis Level 2 yang siap diturunkan. Sebanyak 425 proses dapat langsung diturunkan menjadi SOP, sedangkan 140 proses lainnya perlu diturunkan terlebih dahulu menjadi Probis Level n.

Kemenkum Sulbar Hadiri Wisuda UT Majene, Dukung SDM Unggul dan Adaptif

Selain itu, dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Probis Level n akan dilaksanakan melalui 12 sesi Focus Group Discussion (FGD), yang terdiri atas 9 sesi tatap muka dan 3 sesi daring. Seluruh rangkaian kegiatan direncanakan berlangsung selama lima minggu, mulai 11 Mei hingga 15 Juni 2026.

Untuk proses bisnis yang bersifat lintas wilayah, perwakilan Kantor Wilayah akan dilibatkan dalam sejumlah pembahasan spesifik, seperti layanan sosialisasi dan teknis Kekayaan Intelektual, layanan publik lintas unit, penanganan pengaduan, hingga layanan kerja sama kesekretariatan.

Selain itu, target penyelesaian penyusunan Probis Level n ditetapkan sangat ketat, yakni seluruh proses harus selesai pada 15 Juni 2026 karena laporan akhir kegiatan ditargetkan telah dicetak sebelum 30 Juni 2026. Materi dan tautan kegiatan lanjutan per unit akan segera didistribusikan secara daring.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *