Mamuju, 11 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung penguatan regulasi daerah terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Provinsi Sulawesi Barat.
“Penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan mangrove berjalan berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan lingkungan pesisir,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, tim Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri Rapat Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Sulawesi Barat terkait pembahasan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Senin (11/5).
Sekretaris KKMD Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, menyampaikan bahwa KKMD merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan ekosistem mangrove yang berkelanjutan di Sulawesi Barat. Ia menegaskan bahwa keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam mencegah abrasi pantai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan ekosistem pesisir.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026 menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Selain itu, turut dibahas rencana perubahan Surat Keputusan (SK) KKMD sebagai tindak lanjut perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan kegiatan itu juga membahas rencana penyusunan Peraturan Gubernur mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Sulawesi Barat.
Dalam pembahasan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026, sejumlah tantangan pengelolaan mangrove turut menjadi perhatian, di antaranya alih fungsi lahan, penebangan ilegal, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem mangrove. Untuk menjawab tantangan tersebut, dirumuskan sejumlah rencana aksi prioritas seperti rehabilitasi fisik melalui penanaman bibit mangrove, mobilisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan melibatkan BUMN dan BUMS, serta pelaksanaan patroli kawasan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusakan ekosistem mangrove.
Dalam kesempatan itu disampaikan pentingnya pelibatan generasi muda dalam kegiatan pelestarian mangrove, pengembangan wisata edukasi mangrove berbasis masyarakat, serta hilirisasi produk olahan mangrove melalui pemberdayaan kelompok ekonomi lokal guna meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pesisir.
Kanwil Kemenkum Sulbar juga berkomitmen mendukung penguatan kesadaran hukum masyarakat dalam perlindungan ekosistem mangrove melalui kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat pesisir, serta mendorong sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Rencana Aksi KKMD Tahun 2026 demi mewujudkan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat.

Comment