News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Forum “Pasti Ada Solusi”, Wadah Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Kemenkum Sulbar Dukung Forum “Pasti Ada Solusi”, Wadah Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Mamuju, 12 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” merupakan sarana penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan pelayanan hukum yang semakin transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti kegiatan Program “Pasti Ada Solusi” yang digelar oleh Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting dari Graha Pengayoman, Jumat (12/6).

Kegiatan tersebut menghadirkan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, serta jajaran pimpinan tinggi Kementerian Hukum.

Saefur Rochim menilai forum tersebut menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, keluhan, maupun aspirasi terkait berbagai layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Menurutnya, keterbukaan dalam menerima masukan masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana bagi Kementerian Hukum untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan hukum.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Pentingnya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Organisasi

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa berbagai masukan, aspirasi, dan pengaduan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum berkomitmen memastikan setiap kebijakan dan layanan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Oleh karena itu, ruang dialog seperti Forum “Pasti Ada Solusi” akan terus dibuka guna mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pertanyaan yang masuk didominasi isu layanan Kekayaan Intelektual, khususnya terkait merek. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan mengenai proses perubahan kepemilikan merek yang dinilai memerlukan kelengkapan dokumen yang cukup kompleks, pengajuan entitas merek yang membutuhkan waktu relatif panjang, serta layanan pendaftaran merek internasional yang memerlukan proses pemeriksaan hingga beberapa bulan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa seluruh tahapan dalam pelayanan merek merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk memastikan hak pemilik merek terlindungi secara optimal. Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kementerian Hukum terus melakukan berbagai inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung percepatan proses pemeriksaan merek. Ia juga menegaskan bahwa biaya yang dikenakan kepada masyarakat hanya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain isu merek, forum juga membahas aspirasi terkait perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual. Menurut penjelasan Menteri Hukum dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, kebijakan perpanjangan usia pensiun dapat diberikan melalui mekanisme permohonan dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan yang berlaku, mengingat tidak seluruh konsultan memiliki kebutuhan yang sama terkait perpanjangan masa kerja.

Pada sesi berikutnya, terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai warga negara Indonesia yang menjadi korban adopsi ilegal ke Belanda dan berkeinginan memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal AHU bersama Menteri Hukum menyampaikan apresiasi atas keinginan para korban untuk kembali menjadi WNI. Pemerintah akan melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum kewarganegaraan yang berlaku, termasuk prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.

Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Evaluasi Kinerja Jajaran

Melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi”, Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Saefur Rochim berharap masyarakat Sulawesi Barat dapat memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana penyampaian aspirasi secara konstruktif sehingga pelayanan hukum yang diberikan pemerintah dapat terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *