Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (9/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun regulasi yang taat pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memfasilitasi percepatan pembentukan regulasi daerah dengan tetap mengedepankan kualitas, kepastian hukum, dan harmonisasi dengan kebijakan nasional,” ujar Saefur Rochim.
Rapat yang dibuka secara virtual oleh Kakanwil tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Asisten III Setda Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Bapperida Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Polewali Mandar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam pembahasan Ranperbup Pedoman Pelaksanaan Evaluasi SAKIP, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan substansial karena materi yang disusun masih bersifat normatif dan belum mengatur prosedur teknis pelaksanaan evaluasi, termasuk mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Tim juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Sekretaris Daerah, Bapperida, dan Inspektorat.
Sementara itu, terhadap Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026, Tim Perancang menilai substansi dan kewenangan yang diatur telah sesuai. Namun demikian, masih diperlukan beberapa penyempurnaan teknis penulisan agar selaras dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pada pembahasan Ranperbup Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Tim Perancang menemukan adanya tumpang tindih pengaturan kewenangan. Oleh karena itu, disarankan agar materi muatan difokuskan pada tata cara penerapan hasil inovasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memenuhi persyaratan dalam penilaian Innovation Government Award (IGA).
Adapun pada Ranperbup Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Tim Perancang mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang masih perlu dilengkapi, antara lain mengenai bantuan pemilih, TPS khusus, pelaksanaan Pilkades bergelombang, serta penyempurnaan redaksional terkait kewenangan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar pemeriksaan redaksional, tetapi juga memastikan norma yang dibentuk dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Melalui proses harmonisasi yang komprehensif, kita ingin memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar implementatif, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan pemerintah daerah akan terus diperkuat agar setiap regulasi yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa tiga Ranperbup, yakni Pedoman Pelaksanaan Evaluasi SAKIP, Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi. Sementara Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026 dapat dilanjutkan dengan penyempurnaan teknis penulisan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar selanjutnya akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi intensif agar seluruh penyempurnaan dapat segera diselesaikan sehingga proses pembentukan peraturan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Comment