Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti koordinasi pelaksanaan revisi anggaran pembukaan blokir Kode A (Direktif Presiden) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan proses revisi anggaran berjalan sesuai ketentuan serta mendukung optimalisasi pelaksanaan program prioritas di bidang Kekayaan Intelektual.
“Revisi anggaran ini harus dipersiapkan secara cermat dan akuntabel. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar usulan pembukaan blokir anggaran dapat diproses sesuai jadwal dan memberikan dukungan maksimal terhadap pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Dalam kegiatan tersebut, DJKI menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah membuka kesempatan bagi satuan kerja untuk mengajukan pembukaan blokir anggaran melalui mekanisme revisi anggaran. Seluruh usulan dari Kantor Wilayah ditargetkan telah lengkap dan siap diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran pada awal Agustus 2026 setelah melalui proses reviu Inspektorat Jenderal.
DJKI menegaskan bahwa usulan pembukaan blokir Kode A harus difokuskan pada kegiatan yang mendukung prioritas Presiden, peningkatan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, serta kegiatan yang berkontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi yang diajukan juga hanya diperuntukkan bagi pembukaan blokir anggaran tanpa mengubah target kinerja maupun menambah kegiatan baru.
Dalam evaluasi yang disampaikan, DJKI mencatat bahwa usulan dari Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat masih perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulbar, Prasetya Dwi, menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen terjadi karena tim lebih dahulu melakukan input pada aplikasi SAKTI sehingga dokumen pendukung belum seluruhnya terunggah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga meminta penjelasan terkait teknis penyusunan KAK dan RAB agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, DJKI menjelaskan bahwa penyusunan dokumen harus mengacu pada ketentuan penganggaran sebagaimana usulan pagu alokasi, namun hanya memuat komponen anggaran yang akan dibuka blokirnya sesuai KRO/RO yang diusulkan. DJKI juga akan menyediakan contoh atau template KAK, RAB, dan matriks semula-menjadi sebagai pedoman bagi seluruh Kantor Wilayah.
Saefur Rochim menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SAKTI sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi secara tepat waktu agar proses reviu Inspektorat Jenderal maupun pengajuan revisi kepada Kementerian Keuangan dapat berjalan lancar. Hal ini penting agar pelaksanaan program dan layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat tetap optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Saefur Rochim.

Comment