News
Home » Berita » Wujudkan Regulasi Berkualitas, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperda KTR Majene

Wujudkan Regulasi Berkualitas, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperda KTR Majene

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Majene tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (15/7), dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, serta diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Majene.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Ranperda yang disusun harus memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harmonisasi menjadi instrumen penting agar regulasi yang dihasilkan berkualitas, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif,” ujar Saefur Rochim.

Dalam arahannya, Kadiv P3H John Batara Manikallo meminta agar pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada aspek legal-formal, tetapi juga memperhatikan implementasinya di lapangan. Menurutnya, regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok harus mampu mendorong terciptanya lingkungan yang sehat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya paparan asap rokok.

Pemerintah Kabupaten Majene menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan Majene sebagai Kota Pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok. Komitmen tersebut tetap dijalankan meskipun terdapat potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor pajak rokok.

Cegah Bullying, Kemenkum Sulbar Edukasi Hukum di SMKS St. Fatimah

Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah masukan strategis. Salah satunya terkait kepastian hukum mengenai batas Kawasan Tanpa Rokok, di mana frasa yang sebelumnya menggunakan istilah “kucuran air hujan” dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga disepakati untuk menggunakan batas yang lebih tegas, yaitu “pagar terluar”.

Selain itu, Tim Perancang juga merekomendasikan agar pengaturan mengenai Tempat Khusus Merokok diintegrasikan ke dalam Bab Kawasan Tanpa Rokok. Penegasan juga diberikan bahwa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok.

Pembahasan turut mencakup penyesuaian ketentuan sanksi pidana agar mengacu pada pedoman Buku I KUHP Nasional, termasuk pembedaan sanksi bagi pelanggar perorangan dan badan hukum. Di samping itu, usulan mengenai radius larangan promosi dan sponsor rokok di sekitar sekolah dibahas sebagai bagian dari kebijakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk ditetapkan.

Saefur Rochim berharap hasil harmonisasi ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Majene dalam menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sekaligus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Untuk itu, kami akan terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum. Sehingga Ranperda yang telah diharmonisasikan dapat segera dibahas di DPRD dan menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Majene,” pungkas Saefur Rochim.

Capai 100 Persen, Kakanwil Kemenkum Sulbar Apresiasi Capaian Pemenuhan Data RKTRB Triwulan II

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *