News
Home » Berita » Cegah Bullying, Kemenkum Sulbar Edukasi Hukum di SMKS St. Fatimah

Cegah Bullying, Kemenkum Sulbar Edukasi Hukum di SMKS St. Fatimah

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat upaya membangun budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. Melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Stop Bullying: Jadilah Pelajar yang Berani Berbuat Baik”, para siswa SMKS Keperawatan St. Fatimah dibekali pemahaman mengenai bahaya perundungan serta konsekuensi hukumnya, Rabu (15/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pencegahan bullying harus dimulai melalui edukasi hukum yang berkelanjutan di lingkungan sekolah. Menurutnya, pemahaman terhadap hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum akan membentuk karakter pelajar yang saling menghormati serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

“Pendidikan hukum sejak dini menjadi langkah penting untuk membangun generasi yang berkarakter, menghargai sesama, dan mampu menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, mengawali penyuluhan dengan menjelaskan pengertian hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat guna mewujudkan ketertiban dan keadilan.

Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai berbagai bentuk bullying, mulai dari perundungan fisik, verbal, sosial, hingga cyberbullying. Dijelaskan pula dampak negatif yang dapat dialami korban, seperti hilangnya rasa percaya diri, gangguan psikologis, hingga depresi, sementara pelaku juga dapat dikenai sanksi disiplin di sekolah maupun pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramli juga menerangkan bahwa tindakan bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penganiayaan maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media digital. Apabila pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pembinaan, diversi, dan perlindungan hak anak.

Capai 100 Persen, Kakanwil Kemenkum Sulbar Apresiasi Capaian Pemenuhan Data RKTRB Triwulan II

Pada sesi akhir, para siswa diberikan edukasi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban perundungan, seperti tidak membalas tindakan kekerasan, menyimpan bukti apabila terjadi cyberbullying, serta berani melaporkan kejadian kepada guru, orang tua, atau pihak yang berwenang. Peserta juga diajak menjadi pelajar yang aktif mencegah perundungan di lingkungan sekolah.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui penyuluhan ini, para siswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya mencegah bullying serta memahami konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan UU ITE.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat mendorong terbentuknya satuan tugas atau posko pengaduan anti-bullying di sekolah, pengembangan kelompok Pelajar Sadar Hukum sebagai agen perubahan, serta pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkelanjutan di berbagai satuan pendidikan di Sulawesi Barat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya sadar hukum sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *