News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Angkat Identitas Produk Desa Lewat Merek Kolektif

Kemenkum Sulbar Angkat Identitas Produk Desa Lewat Merek Kolektif

MAMUJU TENGAH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemanfaatan Merek Kolektif sebagai sarana membangun identitas bersama sekaligus menjaga mutu produk unggulan desa di Kabupaten Mamuju Tengah.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Aula Wisma Bahari Mamuju Tengah, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk yang dikembangkan koperasi dan masyarakat desa.

Menurut Saefur, Merek Kolektif tidak hanya berkaitan dengan nama atau tanda pada produk, tetapi juga dapat menjadi identitas bersama yang membangun kepercayaan konsumen terhadap produk anggota koperasi.

“Merek Kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi produk anggota koperasi sekaligus mendukung konsistensi mutu. Dengan identitas yang jelas dan kualitas yang terjaga, produk lokal memiliki ruang yang lebih kuat untuk dikenal dan dikembangkan,” ujar Saefur.

Saefur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan koperasi agar pelindungan KI berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk dan pengembangan usaha.

Kemenkum Sulbar Hadirkan Legalitas Usaha di Pameran HUT Sulbar

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, yang mewakili Saefur, menyampaikan bahwa Merek Kolektif dapat menjadi instrumen untuk membangun identitas produk koperasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Melalui Merek Kolektif, anggota koperasi dapat memiliki identitas bersama dengan karakteristik dan mutu produk yang tetap dijaga. Ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk lokal,” ujar Hidayat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan bahwa Merek Kolektif dapat digunakan bersama oleh anggota koperasi terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik, ciri umum, serta mutu yang sama dengan pengawasan bersama.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju Tengah, Awaluddin, menyampaikan dukungan terhadap pendaftaran Merek Kolektif bagi produk desa. Menurutnya, peningkatan kualitas, kemasan, dan nilai tambah juga perlu berjalan bersamaan agar produk memiliki daya saing.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama pemerintah daerah mendorong produk unggulan desa tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki identitas dan pelindungan KI yang lebih jelas.

Jembatan Gantung Sondoang Dibangun, Harapan Baru untuk Mobilitas Warga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *