MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi salah satu pintu masyarakat untuk memperoleh layanan dan informasi hukum hingga tingkat desa.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Pembinaan Paralegal Posbankum Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene di Aula Baharuddin Lopa, Selasa (15/9/2026).
Menurut Saefur, keberadaan Posbankum perlu diikuti dengan paralegal yang memahami tugas dan mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Posbankum menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, kapasitas paralegal perlu terus ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat,” ujar Saefur.
Saefur juga mendorong paralegal aktif memberikan edukasi hukum sehingga masyarakat tidak hanya datang ketika menghadapi persoalan, tetapi juga memiliki pemahaman untuk mencegah munculnya masalah hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Bhatara Manikallo, membuka kegiatan pembinaan yang diikuti paralegal Posbankum Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene.
“Paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum sejak dari tingkat desa. Karena itu, pembinaan perlu menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman sekaligus melihat kendala yang dihadapi dalam memberikan layanan,” ujar John.
Narasumber Ramli R. dan Fauzi Azies menjelaskan empat layanan Posbankum, meliputi informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat.
Kegiatan juga menjadi ruang diskusi untuk membahas kendala layanan Posbankum di desa dan langkah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Comment