MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan tata kelola Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui penyusunan formasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja pembentukan peraturan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (25/9/2026).
Menurut Saefur, penghitungan kebutuhan formasi perlu menggambarkan beban kerja pembentukan peraturan secara menyeluruh, baik yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Perencanaan formasi Perancang perlu disusun berdasarkan kebutuhan riil dan beban kerja pembentukan peraturan. Dengan demikian, ketersediaan Perancang dapat mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan hukum secara proporsional,” ujar Saefur.
Saefur menilai koordinasi antara Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi kebutuhan tersebut. Sinergi diperlukan agar seluruh beban kerja pembentukan produk hukum daerah dapat teridentifikasi dan menjadi dasar dalam pengusulan formasi.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap kebutuhan formasi berbasis beban kerja perlu terus diperkuat oleh instansi pengguna di daerah.
“Penghitungan formasi harus melihat keseluruhan pekerjaan pembentukan peraturan yang menjadi tanggung jawab instansi. Koordinasi antara unsur pemerintah daerah dan DPRD penting agar data kebutuhan yang disusun benar-benar mencerminkan beban kerja yang ada,” ujar John.
Forum tersebut juga membahas perkembangan regulasi jabatan fungsional di bidang hukum, termasuk rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) yang akan memberikan kepastian terkait pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional.
Selain itu, dibahas penyesuaian status Perancang yang beralih atau dipromosikan ke jabatan struktural, termasuk kemungkinan pelaksanaan tugas fungsional Perancang yang linier dengan tugas jabatan, menunggu pengundangan regulasi baru.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan memantau kesiapan pemutakhiran data kepegawaian dan instrumen pendukung Perancang serta menyosialisasikan kebijakan teknis pembinaan Perancang kepada instansi daerah di Sulawesi Barat.

Comment