News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Evaluasi Harmonisasi Regulasi Daerah 2025

Kemenkum Sulbar Evaluasi Harmonisasi Regulasi Daerah 2025

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong evaluasi pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah dilakukan secara akurat untuk memastikan data dan capaian fasilitasi pembentukan peraturan daerah dapat menjadi dasar perbaikan ke depan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI secara daring, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saefur, evaluasi tidak hanya menjadi ruang untuk melihat capaian harmonisasi yang telah dilakukan, tetapi juga memastikan data perencanaan dan pelaksanaan tercatat secara tepat. Data yang akurat diperlukan untuk melihat efektivitas fasilitasi pembentukan regulasi di daerah.

“Evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat capaian sekaligus memastikan data yang disampaikan benar-benar menggambarkan pelaksanaan harmonisasi di daerah. Dengan data yang akurat, langkah perbaikan dan penguatan fasilitasi dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Saefur.

Saefur juga mendorong jajaran memastikan seluruh data terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Progsun Perkada) 2025 telah terdata sesuai status pengharmonisasiannya.

Kemenkum Sulbar Siapkan Data Dukung Verifikasi Program KI

“Setiap tahapan perlu terdokumentasi dengan baik, mulai dari perencanaan hingga status pengharmonisasian. Ini penting agar data yang menjadi bahan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan,” kata Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mengatakan evaluasi tersebut memberikan ruang bagi jajaran perancang untuk melihat kembali pelaksanaan harmonisasi sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.

“Evaluasi menjadi bahan bagi Tim Perancang untuk memastikan proses harmonisasi terdokumentasi dengan baik dan setiap kendala yang ditemukan dapat ditindaklanjuti. Ini penting untuk menjaga kualitas fasilitasi regulasi daerah,” ujar John.

Rapat tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta perwakilan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia.

Pembahasan mencakup kesesuaian data perencanaan dan pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang tercantum dalam Propemperda 2025 serta Raperkada dalam Progsun Perkada 2025.

Wujud Kehadiran Negara, Kemenkum Sulbar Buka Akses Pencatatan Hak Cipta Musik Rp0

Forum juga membahas berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan harmonisasi sepanjang 2025 serta langkah penyelesaiannya.

Kanwil Kemenkum Sulbar memastikan rekapitulasi jumlah dan status pengharmonisasian Raperda dan Raperkada telah diinput sesuai batas waktu serta akan menindaklanjuti hasil evaluasi melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *