MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong optimalisasi Rumah Harmoni sebagai ruang konsultasi dan kolaborasi pemerintah daerah dalam menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Perkebunan mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029 di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (25/9/2026).
Menurut Saefur, Rumah Harmoni dapat menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pendampingan sejak tahap awal penyusunan regulasi, sehingga kebutuhan konsultasi dapat dilakukan sebelum rancangan memasuki proses pembentukan lebih lanjut.
“Rumah Harmoni kami hadirkan sebagai ruang kolaborasi dan konsultasi bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi. Pemanfaatannya sejak tahap awal dapat membantu memastikan rancangan peraturan disusun secara tepat, baik dari sisi substansi maupun teknik pembentukannya,” ujar Saefur.
Saefur menilai kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan pemerintah daerah perlu terus dikembangkan melalui komunikasi yang terbuka. Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai aspek dalam rancangan regulasi dibahas secara lebih awal dan terarah.
Koordinasi Pemerintah Kabupaten Majene bersama jajaran Dinas Perkebunan menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Rumah Harmoni dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah. Pembahasan awal diarahkan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2026–2029.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan melakukan kajian terhadap rancangan tersebut sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Majene untuk terus mengoptimalkan Rumah Harmoni dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Comment