News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Wujudkan Layanan AHU Taat Aturan 

Kemenkum Sulbar Wujudkan Layanan AHU Taat Aturan 

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kepastian layanan bagi pelaku usaha setelah proses pendaftaran badan usaha diselesaikan. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi konsultasi staf Notaris mengenai kendala pemanfaatan data CV yang telah terdaftar pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Kamis (8/10/2026).

 

Saefur mengatakan legalitas badan usaha perlu dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan administrasi lanjutan. Karena itu, ketika muncul kendala teknis, pemeriksaan data dan pemberian informasi yang tepat menjadi bagian penting dari pelayanan.

 

“Legalitas yang telah diterbitkan harus didukung dengan informasi yang jelas mengenai penggunaannya dalam kebutuhan administrasi berikutnya. Ketika terdapat kendala, masyarakat perlu mendapatkan pendampingan agar dapat mengetahui langkah penyelesaian yang sesuai,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Bangun Ekosistem Indikasi Geografis Daerah

 

Menurut Saefur, koordinasi teknis menjadi penting ketika suatu layanan berkaitan dengan sistem administrasi lebih dari satu instansi. Pendekatan tersebut membantu memastikan persoalan ditangani berdasarkan data dan kewenangan masing-masing.

 

“Kita perlu memastikan setiap persoalan dilihat berdasarkan data yang tersedia. Koordinasi dan komunikasi yang baik akan membantu masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang harus dilakukan,” kata Saefur.

 

Kodim 1418/Mamuju Hadir untuk Masyarakat, Jembatan Beton di Sanjango Wali Mulai Dibangun

Kasus tersebut bermula ketika pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada AHU Online telah selesai dan Sertifikat Pendaftaran telah diterbitkan. Namun, saat pelaku usaha mengurus NPWP perusahaan di KPP Pratama, data CV dinyatakan tidak valid oleh sistem perpajakan.

 

Bidang Pelayanan AHU kemudian melakukan pemeriksaan terhadap data badan usaha pada sistem AHU Online. Dari pemeriksaan tersebut diketahui status CV telah terdaftar dan aktif pada database Kementerian Hukum. Layanan AHU memang menyediakan sistem administrasi untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui SABU.

 

Jajaran Divisi Pelayanan Hukum selanjutnya memberikan arahan kepada staf Notaris agar pelaku usaha membawa Sertifikat AHU dan Akta Pendirian ke KPP Pratama setempat. Dokumen tersebut menjadi bahan untuk membantu proses verifikasi dan penginputan data pada sistem perpajakan.

Kemenkum Sulbar Kawal Penyelesaian SKP Triwulan III

 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa layanan konsultasi AHU dapat menjadi ruang penyelesaian ketika masyarakat menghadapi kendala setelah legalitas badan usaha diterbitkan. Pendampingan diberikan dengan memastikan status data pada sistem AHU terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan.

 

Melalui penanganan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mengarahkan layanan AHU agar tidak berhenti pada proses administratif, tetapi juga memberikan kepastian informasi dan solusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *