News
Home Β» Berita Β» Kemenkum Sulbar Perjelas Norma dan Kewenangan dalam Tata Tertib DPRD Majene

Kemenkum Sulbar Perjelas Norma dan Kewenangan dalam Tata Tertib DPRD Majene

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kejelasan norma dan ketepatan pengaturan kewenangan dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Tata Tertib DPRD agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikan menanggapi hasil Rapat Konsultasi dan Diskusi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Tata Tertib DPRD di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum pembahasan sejumlah ketentuan yang memerlukan penyesuaian, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

β€œSetiap norma dalam peraturan daerah harus dirumuskan secara jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pengaturan kewenangan juga harus tepat agar pelaksanaan tugas setiap pihak berjalan sesuai fungsi masing-masing,” ujar Saefur.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam diskusi ialah Pasal 74 mengenai tugas dan kewenangan DPRD. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menilai rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sehingga memerlukan penyesuaian.

Pembahasan juga menyoroti pelaksanaan hearing dialog yang perlu ditempatkan secara tepat dalam pengaturan. Kegiatan tersebut bukan bagian dari reses, melainkan termasuk kategori Rapat Dengar Pendapat (RDP). Penyesuaian diperlukan agar penggunaan istilah dan pengaturan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenkum Sulbar Matangkan Rencana Pengadaan 2027

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 80 mengenai pengharmonisasian perlu dihapus dari rancangan tata tertib karena fungsi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum sesuai kewenangannya. Tim perancang juga memberikan catatan terhadap penggunaan diksi yang belum jelas serta teknik penyisipan pasal dalam rancangan perubahan.

Saefur menyampaikan bahwa ketepatan dalam merumuskan norma dan membagi kewenangan merupakan bagian penting dari pembentukan regulasi yang berkualitas. Karena itu, setiap masukan dalam proses konsultasi perlu menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menerima masukan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar. Tim DPRD Kabupaten Majene akan menindaklanjuti hasil konsultasi melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyempurnaan rancangan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang jelas, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan demi menunjang pelaksanaan fungsi DPRD secara tertib.

Kemenkum Sulbar Dukung Perlindungan Hak Beragama dan Kebijakan Inklusif

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *