Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum daerah melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan penilaian IRH yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (30/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dalam memenuhi indikator penilaian IRH Tahun 2027. Menurutnya, pelaksanaan reformasi hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab Tim Kerja IRH, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur terkait di lingkungan pemerintah daerah.
“Reformasi hukum daerah membutuhkan sinergi dan keterlibatan seluruh unsur terkait. Setiap perangkat daerah perlu memahami peran masing-masing agar pembentukan, evaluasi, dan pengelolaan regulasi dapat berjalan lebih berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, menegaskan bahwa IRH merupakan salah satu parameter untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah. Karena itu, sinergi dengan Kantor Wilayah, khususnya unsur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), perlu terus diperkuat.
“Pemenuhan indikator IRH membutuhkan kolaborasi dan integrasi seluruh unsur pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu memastikan setiap variabel dan indikator menjadi perhatian bersama, sehingga persiapan penilaian dapat dilakukan secara terarah,” ujar Kurnia.
Kegiatan yang dibuka oleh Kurnia tersebut dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Noval dari Tim Pembina IRH Wilayah Sulawesi Barat. Materi mencakup empat variabel penilaian IRH Tahun 2027, yaitu koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, kualitas regulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, serta penataan database peraturan melalui JDIH yang terintegrasi.
Dalam pembahasan variabel kompetensi pejabat fungsional, Pemerintah Kabupaten Mamuju diinformasikan memiliki tiga orang Perancang Peraturan Perundang-undangan. Keterlibatan seluruh Perancang perlu dioptimalkan dalam proses pembentukan peraturan, disertai kelengkapan surat keputusan tim atau surat tugas, pemutakhiran data melalui aplikasi e-Perancang, serta bukti pengembangan kompetensi.
Pada variabel analisis dan evaluasi, pemerintah daerah juga perlu memastikan rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti, baik melalui perubahan atau pembentukan regulasi maupun langkah nonregulatif. Sementara itu, pengelolaan JDIH harus didukung pemutakhiran produk hukum, kelengkapan metadata, dan integrasi dokumen sesuai indikator penilaian.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju segera menginventarisasi dokumen kegiatan tahun 2026 dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mendukung pencapaian IRH Tahun 2027, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola regulasi daerah serta mendorong prestasi dalam Anugerah Legislasi Daerah Sulawesi Barat Tahun 2027.

Comment