MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memanfaatkan kemudahan layanan Perseroan Perorangan sebagai langkah memperkuat legalitas dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Kepemilikan badan hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun usaha yang lebih terstruktur, memiliki kepastian hukum, serta berpeluang memperluas kerja sama dan meningkatkan daya saing.
Saefur Rochim juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan dalam mengurus legalitas bisnisnya.
Dorongan tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan yang dilaksanakan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat bersama Rumah BUMN Kabupaten Mamuju, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pelaku UMK mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas tersebut dapat membantu pelaku usaha membangun kredibilitas, memperluas peluang kemitraan, serta membuka kesempatan mengakses pembiayaan sesuai persyaratan lembaga terkait.
Dalam pelaksanaannya, tim Bidang Pelayanan AHU memberikan bimbingan teknis secara langsung melalui aplikasi layanan AHU. Pendampingan meliputi penjelasan prosedur, pengisian data, hingga penyelesaian proses pendaftaran agar peserta memahami tahapan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh legalitas badan hukum.
Hasilnya, sejumlah pelaku UMK yang mengikuti pendampingan berhasil mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum Perseroan Perorangan. Capaian ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas sebagai landasan menjalankan dan mengembangkan bisnis secara tertib.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat turut mengapresiasi dukungan Rumah BUMN Kabupaten Mamuju yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. Sinergi ini dinilai penting untuk memperluas jangkauan informasi dan pendampingan hukum sehingga semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh akses terhadap layanan legalitas yang dibutuhkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan jumlah UMK berbadan hukum melalui pelayanan AHU yang informatif dan mudah diakses. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan daya saing, memperluas jaringan usaha, dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Comment