MAMUJU β Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyesuaian regulasi daerah agar kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki dasar hukum yang selaras dengan ketentuan terbaru. Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan yang diberikan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat harmonisasi Ranperbup Mamuju tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
βPenyesuaian regulasi perlu dilakukan ketika terdapat perubahan ketentuan yang menjadi dasar pengaturannya. Melalui harmonisasi, kita memastikan kebijakan daerah tetap memiliki kesesuaian hukum sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,β jelas Saefur.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Adam, menjelaskan bahwa harmonisasi menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulbar untuk menyamakan persepsi terhadap substansi rancangan. Proses tersebut juga memastikan setiap perubahan telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan yang dipimpin tim perancang dengan PIC Munawir, terdapat sejumlah penyesuaian teknis pada rancangan. Salah satunya adalah penambahan frasa βDengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esaβ pada bagian pembukaan rancangan peraturan.
Selain itu, perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya peraturan menteri yang baru. Penyesuaian mencakup penyisipan satu ayat baru, yakni ayat (4a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7. Sementara pada Pasal 9, ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus.
Adam menegaskan bahwa ketepatan teknik penyusunan dan keselarasan substansi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Karena itu, koordinasi antara tim perancang dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat selama proses pembentukan regulasi.
Hasil harmonisasi menyepakati bahwa Ranperbup perubahan atas Perbup Nomor 36 Tahun 2024 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penyesuaian ini diharapkan mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mamuju.
Melalui pengharmonisasian tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkontribusi dalam memastikan regulasi daerah disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan yang berlaku, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Comment