News
Home Β» Berita Β» Kemenkum Sulbar Dorong Paralegal Posbankum Jadi Mitra Penggerak HAM di Desa dan Kelurahan

Kemenkum Sulbar Dorong Paralegal Posbankum Jadi Mitra Penggerak HAM di Desa dan Kelurahan

MAMUJU β€” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong optimalisasi peran paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai mitra dalam mendukung pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan menjadi potensi strategis untuk memperluas edukasi hukum, mengenali persoalan masyarakat, dan memperkuat akses terhadap bantuan hukum.

 

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat persiapan program Desa Sadar HAM yang digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (4/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kurnia Banani Adam, bersama Penyuluh Hukum memaparkan potensi paralegal Posbankum dan PBH terakreditasi kepada jajaran Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Barat.

 

β€œParalegal Posbankum memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat. Potensi ini perlu diperkuat melalui koordinasi dan kolaborasi agar edukasi hukum serta akses bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” jelas Saefur.

Kemenkum Sulbar Dorong Paralegal Posbankum Jadi Mitra Penggerak HAM di Desa dan Kelurahan

 

Dalam pemaparan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan data sebaran paralegal yang bertugas pada Posbankum desa dan kelurahan serta PBH terakreditasi di wilayah Sulawesi Barat. Data ini menjadi salah satu dasar untuk memetakan sumber daya yang dapat mendukung pelaksanaan program Desa Sadar HAM.

 

Melalui kolaborasi dengan penggerak HAM, paralegal diharapkan dapat membantu menyosialisasikan hak-hak dasar kepada masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhannya. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan hukum lebih lanjut, keberadaan PBH terakreditasi juga dapat mendukung akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

 

Babinsa Koramil 1418-01/Mamuju Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Sekitar Pasar Sentral

Sinergi ini sekaligus membuka ruang penguatan fungsi Posbankum agar tidak hanya menjadi sarana informasi dan layanan hukum, tetapi juga mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.

 

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Barat akan melakukan pemetaan potensi paralegal dan PBH terakreditasi, memperkuat koordinasi sosialisasi, serta mendorong keterlibatan paralegal Posbankum sebagai mitra penggerak HAM.

 

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memperkuat keterhubungan antara layanan bantuan hukum dan program pemajuan HAM, sehingga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan semakin mudah memperoleh informasi serta akses terhadap layanan hukum.

Kemenkum Sulbar Kawal Regulasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Lebih Inklusif

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *