MAMUJU β Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyempurnaan regulasi daerah yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan persyaratan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) agar ruang partisipasi masyarakat semakin terbuka.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pembahasan Ranperbup Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Ranperbup tentang Jadwal Retensi Arsip dalam Rapat Internal Analisis Konsepsi di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (4/11/2026). Rapat tersebut diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama peserta magang Kementerian Hukum.
βPenyusunan regulasi harus memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus ketepatan landasan hukum dan rumusan pasalnya. Dengan analisis yang cermat, regulasi daerah diharapkan memiliki substansi yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten,β jelas Saefur.
Dalam pembahasan Ranperbup tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Musniar Nasruddin, menyampaikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan. Salah satunya adalah usulan penghapusan persyaratan pendidikan minimal SMA bagi pengurus LKK serta penyesuaian atau penghapusan batas usia maksimal pengurus.
Usulan tersebut diarahkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dari berbagai kelompok usia, termasuk lanjut usia, agar dapat berpartisipasi dalam kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Selain itu, Tim Perancang menyarankan agar konsiderans menimbang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sejumlah ketentuan pasal juga perlu disempurnakan, termasuk penyesuaian penyebutan pemerintah kelurahan menjadi lurah serta perbaikan rumusan ketentuan lainnya.
Pembahasan juga mencakup Ranperbup Kabupaten Majene tentang Jadwal Retensi Arsip. Perancang Peraturan Perundang-undangan, Victor Oliver, menyampaikan perlunya sinkronisasi konsiderans menimbang dengan ketentuan pendelegasian dalam Pasal 15 Peraturan Daerah tentang Jadwal Retensi Arsip. Tim turut menyarankan penambahan dasar hukum yang menjadi landasan pendelegasian, penyederhanaan rumusan Pasal 1 ayat (3), serta perbaikan penempatan frasa dalam Pasal 8.
Berdasarkan hasil rapat, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2025 dan Ranperbup tentang Jadwal Retensi Arsip dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui analisis konsepsi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong penyusunan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib.

Comment