MAMUJU β Potensi produk khas daerah perlu mendapat perlindungan hukum yang kuat agar identitas, kualitas, dan nilai ekonominya tetap terpelihara. Salah satu instrumen yang memiliki peran penting dalam upaya tersebut adalah Indikasi Geografis (IG), yang tidak hanya memberikan pengakuan terhadap asal suatu produk, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing di pasar global.
Berangkat dari pentingnya hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Aceh dengan mengangkat tema βPenguatan Pengawasan Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Acehβ, Rabu (4/11/2026).
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Kegiatan ini diikuti Kepala Divisi P3H, Tim Kelompok Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta peserta magang.
Dalam arahannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, menekankan bahwa kemampuan mengidentifikasi persoalan harus diikuti dengan kecermatan dalam menyusun analisis dan rekomendasi kebijakan. Pemetaan masalah yang telah dilakukan dinilai sudah berada pada arah yang tepat, tetapi masih membutuhkan pendalaman agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Ia secara khusus menyoroti gagasan pembentukan tim pengawasan terpadu. Menurutnya, penguatan pengawasan sebaiknya ditempuh melalui penyempurnaan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan membentuk tim baru yang belum memiliki pijakan hukum yang memadai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan DSK merupakan bagian dari upaya mengevaluasi penerapan kebijakan terkait Indikasi Geografis, termasuk mengidentifikasi kendala dan menyusun rekomendasi bagi perbaikan pelaksanaannya.
Ia juga menekankan pentingnya hasil kajian tersebut disampaikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penguatan perlindungan IG. Partisipasi masyarakat turut menjadi perhatian agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Berbagai hambatan dalam implementasi kebijakan turut diuraikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat. Ia mengungkapkan bahwa pencapaian target pendaftaran Indikasi Geografis masih terkendala prosedur yang kompleks dan tahapan verifikasi yang memerlukan waktu cukup panjang.
Di sisi lain, pengawasan terhadap produk setelah memperoleh pengakuan IG belum berjalan optimal. Keterbatasan personel dan anggaran, lemahnya koordinasi antarsektor, serta ancaman perubahan fungsi lahan juga menjadi tantangan yang perlu ditangani secara bersama.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembenahan administrasi pendaftaran. Diperlukan perbaikan aturan, penguatan koordinasi, peningkatan kemampuan produksi, serta pembinaan yang berkesinambungan agar perlindungan Indikasi Geografis dapat berjalan efektif dan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat penghasil produk.
Sebagai contoh keberhasilan pengelolaan produk berbasis geografis, Khalid selaku MPKG Kopi Gayo memaparkan perjalanan Kopi Arabika Gayo yang berasal dari Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Komoditas ini telah memiliki Sertifikat Indikasi Geografis, tercatat di Uni Eropa, serta menjadi anggota organisasi internasional oriGIn.
Jangkauan pemasarannya bahkan telah menembus Amerika Serikat, kawasan Eropa, dan sejumlah negara Asia. Meski demikian, keberlanjutan pengembangannya tetap memerlukan perhatian, terutama dalam menghadapi perubahan iklim, tantangan produktivitas, dan dinamika kebijakan perdagangan internasional. Dukungan pemerintah dan seluruh pihak terkait menjadi penting untuk mempertahankan reputasi serta kualitas Kopi Gayo.
Dari perspektif pengembangan kekayaan intelektual, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, menguraikan bahwa perlindungan IG di Indonesia semakin diarahkan pada pemanfaatan nilai komersial produk. Artinya, pengakuan hukum harus dapat ditindaklanjuti dengan pengembangan usaha dan peningkatan daya saing komoditas daerah.
Berbagai program telah dikembangkan DJKI untuk mendukung tujuan tersebut, mulai dari GI SMART Marketplace, pelatihan GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, hingga GI Tourism. Inisiatif ini diarahkan untuk memperluas pemasaran, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, memperkuat pengawasan dan standardisasi, serta menghubungkan produk IG dengan potensi pariwisata daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa hasil diskusi tersebut memberikan perspektif penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Ia mendorong agar pengembangan Indikasi Geografis tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan pendaftaran, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan pembinaan sehingga produk yang telah memperoleh pengakuan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Menurut Saefur, Sulawesi Barat memiliki potensi komoditas lokal yang perlu terus diidentifikasi dan dikembangkan agar memperoleh perlindungan yang sesuai. Pengalaman Aceh dalam membangun reputasi Kopi Gayo dapat menjadi referensi dalam merancang strategi pengembangan produk unggulan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam. Ia menilai penguatan pengawasan Indikasi Geografis membutuhkan kajian kebijakan yang komprehensif, terutama dalam memastikan kejelasan kewenangan, efektivitas koordinasi, dan keberlanjutan pembinaan terhadap produk yang telah terdaftar. Ia juga mendukung pemanfaatan hasil diskusi sebagai bahan evaluasi untuk mendorong perlindungan potensi produk khas Sulawesi Barat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya harus diperkuat agar kekayaan geografis daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berkembang menjadi sumber peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong penguatan kapasitas analisis kebijakan sebagai landasan dalam merumuskan langkah perlindungan kekayaan intelektual. Harapannya, potensi produk unggulan Sulawesi Barat dapat semakin dikenal, terlindungi, dan memiliki posisi kompetitif sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan daerah.

Comment