News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H dan Perancang Per UU Ikuti Forum Pendalaman Materi 

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H dan Perancang Per UU Ikuti Forum Pendalaman Materi 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan Metode Omnibus Law”.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dahana Putra, yang menekankan pentingnya perancang peraturan perundang-undangan memahami metode penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam bentuk metode omnibus law.

 

“Kami berharap bahwa dengan kegiatan ini, perancang peraturan perundang-undangan dapat memahami metode penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law dan dapat menerapkannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dahana Putra.

SPPG Topoyo Salurkan MBG untuk 1.725 Siswa di 16 Sekolah, Menu Bergizi Didistribusikan Sejak Pagi

 

Narasumber pada kegiatan ini adalah Staf Ahli bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga Kemenkum, Ibu Cahyani Suryandari, yang menyampaikan materi terkait Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan Metode Omnibus Law.

 

Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, beserta seluruh Perancang PUU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.

Kakanwil Kemenkum Sulbar dalam kesempatannya itu menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan kegiatan itu

Inflasi Sulbar 1,6% Masih Terkendali, Sekda Junda: Kita Jaga agar Tak Turun ke Batas Bawah

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu berharap bahwa dengan kegiatan ini, dapat memahami metode penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus law dan dapat menerapkannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *