News
Home » Berita » Bekali Pelajar Pemahaman Hukum, Kemenkum Sulbar Penyuluhan Hukum di SMA Mamuju

Bekali Pelajar Pemahaman Hukum, Kemenkum Sulbar Penyuluhan Hukum di SMA Mamuju

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya membangun budaya sadar hukum sejak usia sekolah sebagai fondasi dalam menciptakan generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan menghormati aturan hukum. Menurutnya, pendidikan hukum bagi pelajar menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu berkontribusi positif bagi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan hukum tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai aturan, tetapi juga membentuk karakter generasi muda agar mampu mengambil keputusan yang bijak, menghargai hak orang lain, serta menjalankan kewajibannya sebagai warga negara,” ujar Saefur Rochim.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Aula UPTD SMAN 2 Mamuju, Rabu (29/7). Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Hukum ini diikuti oleh ratusan siswa sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum sekaligus menanamkan budaya taat hukum di lingkungan sekolah.

Pada sesi pertama, Mardiana, Penyuluh Hukum Ahli Muda, memperkenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum kepada para peserta. Ia menjelaskan bahwa setelah restrukturisasi kelembagaan, Kementerian Hukum memiliki mandat dalam pembinaan hukum, meliputi penyuluhan hukum, pembudayaan hukum, pemberian bantuan hukum, hingga pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Melalui materi tersebut, para siswa diajak memahami peran pemerintah dalam membangun masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ramli R., Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang mengangkat tema pencegahan perundungan (bullying). Ia mengingatkan bahwa tindakan perundungan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau persoalan sepele karena dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Oleh sebab itu, para siswa diajak menciptakan lingkungan sekolah yang aman, saling menghormati, serta berani melaporkan setiap bentuk perundungan kepada guru, orang tua, maupun pihak berwenang.

Sambut HUT RI ke-81, Kakanwil Kemenkum Sulbar Ajak Jajaran Wujudkan Semangat Nasionalisme

Selanjutnya, Achmad Fauzie Azis menyampaikan materi mengenai pencegahan perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di Sulawesi Barat. Ia menjelaskan bahwa perkawinan pada usia dini dapat menghambat pendidikan, memengaruhi kesehatan fisik dan mental, serta membatasi peluang generasi muda dalam meraih masa depan yang lebih baik. Peserta juga diberikan pemahaman bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Karena itu, para pelajar diimbau untuk memprioritaskan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan merencanakan masa depan secara matang.

Saefur Rochim berharap penyuluhan hukum di lingkungan sekolah dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Hukum, sekolah, dan keluarga merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang mampu melahirkan pelajar yang berintegritas, menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, serta siap menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *