
MAMUJU — Sistem tilang online kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus pelanggaran lalu lintas tanpa harus repot mengikuti proses persidangan secara langsung. Berikut adalah tahapan mekanisme tilang online yang diterapkan oleh pihak berwenang:
Penindakan oleh Petugas
Proses tilang dimulai dengan penindakan langsung di lapangan oleh petugas yang menemukan pelanggaran lalu lintas. Petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar yang berisi informasi terkait pelanggaran tersebut.
Penginputan Data Tilang Secara Online
Setelah penindakan, operator akan melakukan penginputan data tilang ke sistem online berdasarkan data yang telah diisi oleh petugas. Proses ini memastikan data pelanggaran segera tercatat secara digital.
Terbitnya Kode Pembayaran BRIVA
Setelah data tilang diinput, informasi pelanggaran akan muncul di situs resmi tilang online, yaitu etilang.info. Di sana, pelanggar akan menemukan kode pembayaran BRIVA yang diterbitkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pembayaran Denda melalui BRIVA
Pelanggar wajib melakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode BRIVA tersebut melalui bank, dengan batas waktu 4 hari sebelum jadwal persidangan. Denda ini merupakan penitipan sampai putusan sidang ditetapkan.
Penyerahan Bukti Pembayaran dan Pengambilan Barang Sitaan
Setelah melakukan pembayaran denda, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran BRIVA kepada petugas penindak. Setelah verifikasi, petugas akan menyerahkan kembali barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, kepada pelanggar.
Penyerahan Berkas ke Pengadilan
Petugas kemudian menyerahkan berkas tilang ke pengadilan, lengkap dengan bukti pembayaran BRIVA dari pelanggar. Proses ini memudahkan pengadilan dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut.
Memantau Hasil Persidangan secara Online
Pada hari persidangan, pelanggar tidak perlu hadir langsung. Mereka dapat memeriksa hasil persidangan secara online melalui situs tilang.kejaksaan.go.id. Cukup dengan memasukkan kode register tilang, pelanggar dapat mengetahui hasil keputusan denda.
Pengambilan Sisa Denda
Jika terdapat sisa dari denda yang telah dititipkan, pelanggar berhak untuk mengambil sisa uang tersebut di bank BRI. Pelanggar hanya perlu membawa berkas pengantar hasil sidang yang diterbitkan oleh kejaksaan untuk mencairkan sisa dana.
Dengan mekanisme tilang online ini, masyarakat dapat mengurus pelanggaran lalu lintas dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus mengikuti proses pengadilan secara langsung. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelanggar dalam memenuhi kewajibannya dan mendapatkan informasi secara transparan.