MAMUJU — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan modus kecurangan oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah mereka sendiri sebelum diserahkan kepada pembeli.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat Muhammad RIdwan Djafar menjelaskan, dengan modus tersebut, oknum penjual dapat melakukan pembatalan registrasi (unregister) secara sepihak. Akibatnya, nomor telepon tersebut mendadak mati atau tidak bisa digunakan lagi karena tidak terdaftar atas nama pemilik aslinya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli dan mengaktifkan kartu SIM (SIM card) baru. Hal ini juga menjadi pesan penting bagi masyarakat agar menggunakan data pribadi saat proses aktivasi. Kartu SIM wajib terdaftar menggunakan identitas dan rekaman biometrik dari pemilik nomor yang sebenarnya, bukan wajah orang lain atau pihak penjual.
“Langkah kita adalah melakukan edukasi ke masyarakat, seluruh lapisan masyarakat bersama-sama saling mengingatkan pentingnya penggunaan data kita sendiri saat proses aktivasi,” terang Ridwan, Selasa 21 Juli 2026.
Ridwan juga mengingatkan pesan Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait tantangan di era digital. Salah satunya keamanan data pribadi.
“Pastikan nomor kontak yang kita miliki terdaftar atas nama sendiri. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengedukasi masyarakat guna mencegah potensi kerugian akibat penonaktifan nomor telepon secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.” pungkasnya. (Rls)

Comment