News
Home » Berita » Edukasi Pelajar SMA, Upaya Kemenkum Sulbar Cegah Pernikahan Dini

Edukasi Pelajar SMA, Upaya Kemenkum Sulbar Cegah Pernikahan Dini

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini sebagai upaya menciptakan generasi yang berkualitas, berintegritas, dan mampu mengambil keputusan yang tepat demi masa depan mereka.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling bertajuk “Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah” yang dilaksanakan di SMA Negeri 3 Mamuju, Kamis (30/7).

Kegiatan edukatif yang mengangkat tema pencegahan pernikahan dini ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai batas usia perkawinan beserta konsekuensi hukumnya, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam merencanakan masa depan.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam memberikan pembinaan hukum kepada para siswa.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan wawasan hukum yang sangat penting bagi para pelajar, khususnya terkait pencegahan pernikahan dini yang masih menjadi tantangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

RDP IJS dan PT Hapsah Utama Gas di DPRD Polman Memanas, Pengacara Walkout

Penyuluhan tersebut menghadirkan tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Mardiana bersama Ramli R. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yakni 19 tahun.

Selain menjelaskan ketentuan hukum, tim penyuluh juga menguraikan berbagai dampak negatif pernikahan dini, mulai dari risiko kesehatan reproduksi yang belum matang, tingginya angka putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga, hingga dampak sosial dan ekonomi yang dapat memicu munculnya lingkaran kemiskinan baru.

Saefur Rochim menilai bahwa pendidikan hukum kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap para siswa tidak hanya memahami aturan mengenai batas usia perkawinan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing untuk mengampanyekan pencegahan pernikahan dini demi terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berprestasi,” kata Saefur Rochim.

Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Materi yang disampaikan dinilai mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai aturan hukum positif serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul akibat pernikahan dini.

Wakil Bupati Mamasa Apresiasi Kemenkum Sulbar Atas Sinergi Pembentukan Produk Hukum

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan menjadwalkan kunjungan lanjutan dalam tiga bulan ke depan untuk mengevaluasi pemahaman siswa terhadap materi yang telah diberikan. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga berencana menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu sekolah binaan sadar hukum di bawah koordinasi Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

Melalui program penyuluhan hukum yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *