Mamuju, 22 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dengan tema “Pemanfaatan Lingkungan Hidup dalam Mendukung Ekonomi Hijau”. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Saefur Rochim menegaskan bahwa analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki efektivitas dalam pelaksanaannya. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif, harmonis, dan responsif terhadap tantangan pembangunan ekonomi hijau di Sulawesi Barat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh menjadi penghambat konsep pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, setiap produk hukum daerah perlu terus dievaluasi agar tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan, khususnya dalam mendukung pemanfaatan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyampaian Hasil Sementara Analisis dan Evaluasi terhadap 10 Peraturan Daerah di wilayah Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Ruang Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (22/6).
John Batara Manikallo juga menekankan bahwa hasil dari kegiatan ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat kebijakan daerah yang mendukung pemanfaatan lingkungan hidup sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan sebagai forum untuk menyatukan persepsi dan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan terkait hasil sementara analisis dan evaluasi terhadap 10 Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup. Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memastikan bahwa regulasi daerah yang ada selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya perlunya harmonisasi beberapa ketentuan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, penyesuaian sanksi pidana kurungan agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru, serta perlunya kebijakan afirmatif yang lebih berpihak pada pelestarian lingkungan dalam kegiatan penanaman modal.
Selain itu, tim juga memberikan penguatan teoritis mengenai pentingnya evaluasi regulasi melalui konsep sunset policy, yaitu pendekatan yang menempatkan setiap kebijakan memiliki masa evaluasi tertentu agar tidak kehilangan validitas dan efektivitasnya di tengah dinamika masyarakat. Penguatan regulasi mengenai Imbal Jasa Lingkungan juga menjadi salah satu rekomendasi penting guna memastikan wilayah hulu memperoleh manfaat ekonomi dari upaya pelestarian sumber daya air yang selama ini turut dinikmati oleh wilayah hilir.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus berkoordinasi dengan PIC Analisis dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk wilayah Sulawesi Barat terkait penyempurnaan hasil sementara lembar kerja analisis dan evaluasi. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan menyediakan google form yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan guna memberikan saran dan masukan terhadap seluruh peraturan daerah yang telah dianalisis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap dapat mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih adaptif, harmonis, dan responsif terhadap isu lingkungan hidup, sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan di Sulawesi Barat.

Comment