Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus melakukan persiapan dalam menghadapi penerapan mekanisme layanan Apostille Fast Track sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi hukum umum yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa inovasi layanan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Setiap peningkatan kualitas pelayanan harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia, mekanisme kerja, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung implementasi kebijakan layanan Apostille Fast Track agar dapat berjalan optimal di daerah,” ujar Saefur Rochim.
Persiapan tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam rapat koordinasi penyiapan layanan Apostille Fast Track yang diselenggarakan oleh Direktorat Operasional dan Pelayanan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring, Selasa (21/7).
Rapat tersebut melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan kebijakan baru, termasuk penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 serta mekanisme masa transisi layanan.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa layanan Apostille Fast Track dirancang untuk memberikan pilihan percepatan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dokumen secara lebih cepat dengan tetap memperhatikan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Penerapan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memberikan kepastian waktu penyelesaian permohonan, serta mendukung peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum umum.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan melakukan penyesuaian internal, termasuk penguatan mekanisme pelayanan, pengaturan operasional loket, serta penyediaan jalur khusus bagi pemohon layanan percepatan Apostille. Petugas pelayanan juga akan diberikan pemahaman agar mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan layanan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar akan turut berperan dalam mendukung penyebarluasan informasi terkait pemberlakuan tarif PNBP baru dan kebijakan masa transisi yang akan disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal AHU melalui berbagai saluran informasi. Layanan Apostille Fast Track direncanakan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.
Melalui berbagai persiapan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi hukum umum yang profesional, inovatif, dan responsif, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dan terpercaya bagi masyarakat.

Comment