
Mamuju, 27 Februari 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar), Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H dan jajaran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata.
Rakor ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI secara virtual, dan diikuti dari Ruang Seno Aji Kanwil Kemenkum Sulbar.
Pelaksanaan kegiatan itu dibuka oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang menekankan pentingnya analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memastikan pembangunan hukum di wilayah.
“BPHN menggunakan Metode 6 Dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, yang diperkuat dengan aplikasi Evadata” ujarnya
Aplikasi Evadata merupakan inovasi berbasis web yang dikembangkan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN bekerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum . Aplikasi ini memungkinkan proses analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan secara digital.
Dalam rakor ini, juga membahas materi terkait tata cara pelaksanaan analisis dan evaluasi Perda serta pengembangan aplikasi Evadata.
Kanwil diinstruksikan untuk menentukan tema, seperti swasembada pangan, swasembada energi, makan bergizi gratis, hilirisasi komoditas, dan pengelolaan lahan, serta menginventarisasi 5 (lima) Raperda yang sesuai dengan tema tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto Mendukung pelaksanaan kegiatan itu.
Sehingga dari pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan penyusunan Perda yang ada di Daerah