News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Merek Kolektif Produk Desa di Pasangkayu

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Merek Kolektif Produk Desa di Pasangkayu

Pasangkayu, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif, merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Menurutnya, produk unggulan desa perlu memiliki identitas yang jelas dan terlindungi secara hukum agar mampu berkembang serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Kamis (18/6). Kegiatan tersebut mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Merek Kolektif dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)”.

Saefur Rochim menjelaskan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi pelaku usaha yang memiliki karakteristik produk serupa, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran. Karena itu, diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem usaha yang berbasis inovasi dan perlindungan hukum.

“Kekayaan Intelektual harus menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha masyarakat. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan peluang yang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Pasangkayu, Musbar Lasibe, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar sebagai sarana pengembangan dan pemasaran produk desa. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, mulai dari aspek legalitas usaha, standardisasi kualitas produk, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam memahami berbagai regulasi yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Pembinaan Notaris untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan bentuk perlindungan hukum yang dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya. Selain melindungi identitas produk, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya tarik usaha di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Pada sesi berikutnya, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamasa memaparkan berbagai program pendampingan yang dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong tumbuhnya industri pangan desa yang mampu memanfaatkan potensi lokal secara optimal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen yang dapat digunakan secara bersama oleh kelompok usaha yang memiliki kesamaan karakteristik produk dan standar mutu tertentu. Menurutnya, keberadaan merek kolektif dapat memperkuat citra produk, meningkatkan reputasi kelompok usaha, serta menciptakan efisiensi dalam kegiatan promosi dan pemasaran.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak produk yang dihasilkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas produk lokal, meningkatkan daya saing usaha masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Manajemen Risiko Dukung Tata Kelola yang Efektif

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *