News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Pengawasan Notaris Untuk Kepastian Hukum Masyarakat

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Pengawasan Notaris Untuk Kepastian Hukum Masyarakat

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap notaris melalui optimalisasi tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi pemeriksaan protokol notaris. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kenotariatan yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Hal itu disampaikan Saefur Rochim saat membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Sulawesi Barat yang digelar di Aula Pengayoman, Senin (8/6).

Saefur menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik. Karena itu, profesi notaris dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Majelis Pengawas memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah dan kehormatan jabatan notaris. Pengawasan yang dilakukan harus mampu memastikan seluruh notaris menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum dan etika profesi,” ujar Saefur.

Ia menilai rapat koordinasi tersebut tidak sekadar menjadi forum formalitas, melainkan wadah untuk mengevaluasi serta menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan protokol notaris yang telah dilakukan oleh MPDN di masing-masing wilayah kerja.

Kemenkum Sulbar dan Unsulbar Bangun Kerjasama Penguatan Sentra KI dan Paten

Menurutnya, protokol notaris merupakan arsip negara yang harus dikelola dan dipelihara dengan baik. Ketidakpatuhan dalam pengelolaan protokol, mulai dari penyimpanan minuta akta hingga administrasi pelaporan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Saefur meminta seluruh anggota MPDN dan MPWN melakukan analisis secara objektif dan terukur terhadap setiap temuan yang diperoleh selama pemeriksaan protokol notaris.

“Hasil evaluasi harus menghasilkan rekomendasi yang jelas, akuntabel, dan memiliki kekuatan sebagai dasar pembinaan maupun penegakan aturan terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pengawasan yang efektif, lanjutnya, harus mampu memberikan efek pembinaan sekaligus efek jera bagi pelanggaran yang terjadi, sehingga dapat mendorong peningkatan kepatuhan notaris terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kita harus meninggalkan pola pengawasan yang hanya bersifat formalitas. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas notaris serta melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Saefur.

Kemenkum Sulbar Minta Notaris Jaga Kepercayaan Publik

Pada kesempatan tersebut, Saefur Rochim turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN se-Sulawesi Barat atas dedikasi dan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan kenotariatan di daerah.

Ia berharap forum rapat koordinasi tersebut dapat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antar-majelis pengawas, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kenotariatan di Sulawesi Barat.

“Melalui penguatan koordinasi dan tindak lanjut yang konkret terhadap hasil pemeriksaan protokol notaris, kita optimistis dapat mewujudkan pelayanan notaris yang semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *