MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperkuat legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Hotel Aflah Mamuju, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Ekosistem Usaha UMK yang Kredibel dan Modern dengan Perseroan Perorangan” ini diikuti oleh pelaku UMK, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, Kadiv P3H, John Batara Manikallo serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Saefur Rochim menegaskan bahwa kehadiran Perseroan Perorangan merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMK melalui penguatan aspek legalitas usaha. Menurutnya, dengan memiliki status badan hukum, pelaku usaha akan memperoleh berbagai manfaat strategis bagi pengembangan usahanya.
“Dengan status Perseroan Perorangan, usaha yang dijalankan memiliki identitas badan hukum yang sah. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan melalui pemisahan harta pribadi dan perusahaan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata lembaga perbankan,” ujar Saefur.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum juga telah menghadirkan kemudahan layanan digital untuk pendaftaran Perseroan Perorangan melalui platform AHU Online dan AHU Link. Melalui sistem tersebut, proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan efisien dari mana saja.
Output dari proses pendaftaran tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang diterbitkan secara elektronik sebagai bukti sah berdirinya badan hukum Perseroan Perorangan.
Saefur juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat Sulawesi Barat terhadap layanan ini terus meningkat. Hingga 5 Maret 2026, jumlah Perseroan Perorangan yang telah terdaftar di wilayah tersebut mencapai 1.559 perseroan.
Jumlah tersebut terdiri dari:
Tahun 2021: 30 perseroan
Tahun 2022: 339 perseroan
Tahun 2023: 517 perseroan
Tahun 2024: 332 perseroan
Tahun 2025: 271 perseroan
Hingga 5 Maret 2026: 58 perseroan.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan yang proaktif, Kanwil Kemenkum Sulbar juga membuka booth layanan konsultasi di lokasi kegiatan. Melalui fasilitas tersebut, para peserta dapat langsung berkonsultasi dengan petugas layanan mengenai proses pendirian Perseroan Perorangan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini para pelaku UMK tidak hanya memperoleh pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha, tetapi juga dapat langsung mendaftarkan usahanya hingga memperoleh Surat Keputusan badan hukum,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, tertib, dan profesional di Sulawesi Barat.
Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha yang modern, transparan, dan akuntabel sehingga produk dan jasa dari Sulawesi Barat dapat semakin kompetitif di pasar yang lebih luas.

Comment