JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menaruh perhatian serius terhadap maraknya penjualan alat penyimpan data atau flash disk yang berisi ribuan lagu bajakan di berbagai platform belanja daring (marketplace).
Kegiatan ilegal ini dinilai sangat merugikan para pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta industri musik nasional karena melanggar hak ekonomi dan hak moral yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menyampaikan bahwa penjualan flash disk berisi konten bajakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital yang modusnya terus berkembang.
“Kami terus memantau aktivitas ini. Penjualan konten bajakan dalam bentuk fisik yang dipasarkan secara daring ini jelas melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin dari pemegang hak cipta yang sah,” tegasnya dalam keterangan resmi.
DJKI menekankan bahwa tindakan memperbanyak dan mendistribusikan karya cipta secara ilegal untuk keuntungan komersial dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan pengawasan, Kemenkum juga terus menjalin koordinasi dengan para pengelola marketplace untuk melakukan pemutusan akses (take down) terhadap toko-toko daring yang terbukti menjajakan produk pelanggaran hak cipta tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk bajakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas anak bangsa. Penggunaan karya secara legal, baik melalui platform streaming resmi maupun pembelian fisik yang orisinal, menjadi kunci keberlangsungan ekosistem industri kreatif di Indonesia.
Melalui langkah tegas ini, Kemenkum berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para kreator di tanah air.

Comment