News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Masyarakat Lebih Baik

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Masyarakat Lebih Baik

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan publik.

“PEKPPP bukan hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga sarana evaluasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan. Oleh karena itu, seluruh unit kerja perlu mempersiapkan data dukung secara optimal agar hasil evaluasi dapat menggambarkan kondisi pelayanan yang sesungguhnya,” ujar Saefur Rochim.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya bersama jajaran Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 telah memasuki tahapan penilaian mandiri (self-assessment). Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 sebagai instrumen untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin responsif, transparan, cepat, adil, dan akuntabel.

Pada kesempatan itu, peserta rapat memperoleh penjelasan mengenai struktur penilaian PEKPPP Tahun 2026 yang tetap menggunakan 30 indikator dalam enam aspek utama, yaitu kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, serta aspek pendukung lainnya.

Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Aset Negara Harus Dijaga

Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum diwajibkan melengkapi dokumen pendukung, mengisi instrumen evaluasi, serta memastikan seluruh data yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan proses verifikasi oleh tim evaluator.

Selain membahas indikator penilaian, rapat juga mengulas sejumlah perubahan mekanisme pelaksanaan PEKPPP tahun ini. Salah satu perubahan penting adalah penetapan 30 persen satuan kerja sebagai lokus PEKPPP mandiri. Dari total 51 satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum, sebanyak 16 unit kerja akan ditetapkan sebagai lokus mandiri, sementara tiga unit kerja akan menjadi lokus prioritas yang akan dinilai langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelaksanaan PEKPPP mandiri telah dimulai sejak Mei 2026 dan ditargetkan selesai pada 7 Agustus 2026. Selanjutnya, proses validasi oleh Kementerian PANRB akan berlangsung pada 31 Agustus hingga 11 September 2026.

Rapat juga membahas usulan tiga lokus prioritas yang dinilai mendukung program prioritas nasional sekaligus menjadi bagian dari layanan inti Kementerian Hukum, yakni Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, unit kerja pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Untuk lokus prioritas tersebut, verifikasi akan dilakukan langsung oleh Kementerian PANRB melalui aplikasi evaluasi nasional, dengan kemungkinan tambahan metode penilaian berupa mystery shopper maupun validasi lapangan guna memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

SPPG Topoyo 2 Salurkan Makan Bergizi kepada 1.287 Penerima Manfaat di Mamuju Tengah

Sebagai tindak lanjut, Biro Perencanaan Kementerian Hukum akan membentuk tim evaluator internal yang bertugas memeriksa kelengkapan data dukung seluruh unit kerja dan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum memasuki tahapan validasi.

Saefur Rochim menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan PEKPPP membutuhkan dukungan seluruh unit kerja, tidak hanya yang menjadi lokus penilaian. Menurutnya, kolaborasi dan komitmen bersama sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat capaian indeks pelayanan publik Kementerian Hukum.

“Melalui evaluasi ini, kita berharap dapat menghadirkan layanan yang semakin efektif, profesional, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat. Karena itu, seluruh unit kerja harus berperan aktif dalam menyiapkan data dukung dan melakukan berbagai upaya perbaikan layanan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui keikutsertaan dalam rapat persiapan PEKPPP Tahun 2026 ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta menghadirkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Pasangkayu dan Polman

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *