Bogor – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Menurutnya, keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang profesional dan kompeten menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, kreator, inventor, dan masyarakat.
“Penguatan kompetensi PPNS Kekayaan Intelektual merupakan investasi strategis dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. Dengan kemampuan penyidikan yang semakin baik, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di daerah dapat terlaksana secara lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui perwakilan pegawai mengikuti lPendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026).
Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual tersebut akan berlangsung selama 60 hari, mulai 8 Juni hingga 6 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum di lingkungan Kementerian Hukum agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas penyidikan di bidang Kekayaan Intelektual.
Saefur Rochim berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pendidikan dapat menjadi bekal dalam memperkuat pelaksanaan tugas di daerah.
“Kami berharap peserta yang mengikuti diklat ini dapat mengimplementasikan seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk mendukung penguatan perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Kehadiran PPNS KI yang kompeten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.
Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri beserta jajaran, Direktur Penegakan Hukum DJKI beserta jajaran, para pengajar PPNS Imigrasi dan PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual, serta peserta didik Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual dan PPNS Imigrasi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pembukaan Diklat PPNS Kekayaan Intelektual juga dirangkaikan dengan pembukaan Diklat Pembentukan PPNS Imigrasi Gelombang III dan Gelombang IV sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di lingkungan Kementerian Hukum. Rangkaian kegiatan meliputi laporan komandan upacara, penghormatan kepada inspektur upacara, pembacaan pakta integritas, penyematan tanda peserta pendidikan, penandatanganan pakta integritas, amanat inspektur upacara, hingga sesi foto bersama.
Dalam amanatnya, Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Ade Rahmat Idnal, menegaskan bahwa Diklat Pembentukan PPNS bertujuan mencetak aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas penyidikan.
Ia menekankan bahwa para peserta diharapkan mampu memahami berbagai aspek hukum, teknik penyidikan, serta mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari strategi penguatan kapasitas penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Melalui pendidikan dan pelatihan ini, peserta akan memperoleh pembekalan mengenai regulasi, teknik penyidikan, serta pola koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Melalui keikutsertaan dalam Diklat Pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme aparatur serta mendukung terwujudnya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang efektif, berintegritas, dan berkeadilan.

Comment