Mamuju, 17 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan akuntabilitas laporan keuangan sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
“Penyusunan laporan keuangan yang akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap satuan kerja harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara secara berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring keikutsertaan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan Pembukaan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 (Audited) dan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/6).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tersebut diikuti oleh Tim Keuangan dan Tim Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenkum Sulbar melalui aplikasi Zoom Meeting. Pembukaan kegiatan dipusatkan secara hybrid di BPSDM Hukum, Depok.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars Kementerian Hukum, pembacaan doa, serta laporan panitia. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf, yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI.
Dalam sesi evaluasi, peserta memperoleh pemaparan terkait proses penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 (Audited), mulai dari pelaksanaan tripartit bersama Kementerian Keuangan dan BPK RI, penyusunan laporan audited, hingga penyerahan laporan resmi kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI.
Selain itu, Biro Keuangan dan Biro BMN memaparkan sejumlah catatan hasil reviu Inspektorat Jenderal serta hasil pemeriksaan BPK RI yang memerlukan perhatian seluruh satuan kerja. Beberapa aspek yang menjadi fokus perbaikan meliputi pengelolaan dan pencatatan aset, transaksi persediaan, jurnal akuntansi berbasis akrual, penggunaan akun, transaksi pendapatan, belanja yang masih harus dibayar, serta belanja dibayar di muka.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas sejumlah catatan terkait penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), termasuk kebijakan pencatatan BMN, penghapusan blanko Apostille dan legalisasi yang rusak, implementasi Permenhukum Nomor 41 Tahun 2025, serta optimalisasi akurasi pencatatan pendapatan sewa Rumah Negara dan Sarusun.
Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan, pimpinan pusat memberikan empat atensi utama kepada seluruh Kantor Wilayah dan satuan kerja, yaitu peningkatan kualitas pengelolaan dan pencatatan BMN, peningkatan ketelitian dalam pencatatan transaksi keuangan dan penyusunan jurnal, penguatan pelaksanaan rekonsiliasi, serta peningkatan kualitas implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan pencermatan terhadap seluruh catatan reviu dan poin koreksi yang disampaikan guna meminimalisasi temuan berulang. Selain itu, jajaran terkait juga akan mempersiapkan seluruh dokumen pendukung dan data sistem yang diperlukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026.
Saefur Rochim berharap kegiatan evaluasi ini dapat semakin memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran pengelola keuangan serta BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar sehingga mampu menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, andal, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Comment