MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menilai bahwa pendampingan pemenuhan Data IRH merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan pemerintah daerah memahami mekanisme serta indikator penilaian IRH secara menyeluruh.
Menurutnya, kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen pendukung menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
“Pendampingan ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama terkait indikator penilaian IRH sekaligus memastikan kesiapan data dukung sebelum masa pengunggahan dimulai,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar sebagai Tim Sekretariat Wilayah IRH akan terus memantau perkembangan pengisian data dukung pada setiap pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Barat.
“Pendampingan akan terus kami optimalkan, baik melalui koordinasi langsung maupun secara daring, agar setiap kendala teknis yang dihadapi pemerintah daerah dapat segera diatasi dan proses pengunggahan data dukung dapat berjalan tepat waktu,” lanjutnya.
Ia berharap melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di daerah dapat berjalan lebih optimal serta mendorong penguatan tata kelola regulasi dan pembinaan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Melaksanakan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus memperkuat pembinaan hukum di daerah melalui pendampingan kepada pemerintah daerah dalam persiapan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Pendampingan tersebut dilaksanakan kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Majene secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja IRH Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar yang dipimpin oleh Astuti Toding bersama.
Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene.
Dalam kegiatan tersebut, Tim TSW menegaskan bahwa masa pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026 akan berlangsung pada 9 hingga 31 Maret 2026. Pemerintah daerah diingatkan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan mengingat waktu efektif relatif terbatas karena terdapat beberapa hari libur nasional pada bulan Maret, termasuk Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, tim juga memaparkan struktur penilaian IRH yang terdiri dari empat variabel utama, yakni Variabel I dengan empat indikator, Variabel II dengan tiga indikator, Variabel III dengan empat indikator, serta Variabel IV yang berkaitan dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Pada kesempatan tersebut, Tim TSW juga menjelaskan penyesuaian mekanisme pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026. Setiap indikator diwajibkan untuk diunggah dalam satu file terintegrasi dengan kapasitas maksimal 100 MB. Ketentuan ini merupakan perubahan dari tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan tautan Google Drive.
Melalui sesi diskusi, perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene turut menyampaikan kesiapan dokumen yang telah tersedia serta sejumlah kendala yang dihadapi dalam pemenuhan indikator IRH. Tim TSW kemudian memberikan arahan teknis dan masukan sebagai langkah untuk membantu pemerintah daerah dalam melengkapi dokumen pendukung agar sesuai dengan indikator yang dipersyaratkan.

Comment