MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan Nilai IRH, jajarannya secara aktif melaksanakan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pengisian serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Menurutnya, IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur komitmen pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reformasi hukum, termasuk dalam aspek harmonisasi regulasi, penguatan jabatan fungsional perancang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Melalui pendampingan ini diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan data dukung secara lebih optimal sehingga proses pengunggahan pada periode yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Melaksanakan hal itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait persiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (6/3/2026).
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum di daerah sekaligus memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kelengkapan data dukung IRH yang akan diunggah pada periode 9 hingga 31 Maret 2026.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja IRH Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar yang dipimpin oleh Astuti Toding bersama jajaran tim Sekretariat Wilayah (TSW) yakni Nimat Nouval, Yustio Rony, Muhammad Kasyfurrahman, dan Andi Mappinawang, serta diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa masa pengunggahan data dukung IRH berlangsung mulai 9 hingga 31 Maret 2026 dan hingga saat ini belum terdapat kepastian terkait kemungkinan perpanjangan waktu dari pemerintah pusat.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pada bulan Maret terdapat cuti bersama serta hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri sehingga waktu efektif untuk penyelesaian data dukung menjadi lebih terbatas. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan dokumen sejak dini serta melakukan koordinasi dengan Tim TSW apabila terdapat kendala dalam proses pemenuhan data dukung.
Tim pendamping juga menjelaskan adanya penyesuaian teknis dalam pelaksanaan IRH Tahun 2026, khususnya terkait mekanisme pengunggahan data dukung yang mengharuskan setiap indikator diunggah dalam satu file dengan kapasitas maksimal 100 MB. Ketentuan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan tautan Google Drive.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan kesiapan data dukung pada masing-masing variabel penilaian IRH. Untuk Variabel I terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya dokumen yang dibutuhkan telah tersedia, namun perlu dilakukan penggabungan berkas sesuai ketentuan unggah dalam sistem.
Pada Variabel II terkait pengembangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, kondisi Kabupaten Pasangkayu dinilai cukup baik karena data terkait perancang serta dokumen kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, seminar, dan workshop telah tersedia sebagai data dukung.
Sementara itu, pada Variabel III terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan masih terdapat beberapa kendala karena analis hukum pada Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu merupakan hasil penyetaraan jabatan yang relatif baru sehingga pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi sebelumnya belum optimal.
Sebagai solusi, tim pendamping menyarankan pemanfaatan rekomendasi non-regulatif yang berpedoman pada naskah akademik sebagai dasar penyusunan laporan analisis dan evaluasi.
Adapun pada Variabel IV terkait pengelolaan JDIH Kabupaten Pasangkayu, nilai penilaian melalui aplikasi e-report JDIH telah keluar dan saat ini berada pada masa sanggah. Nilai tersebut nantinya menjadi nilai mutlak pada variabel tersebut dengan data dukung berupa laporan hasil submit dari sistem e-report atau tangkapan layar hasil penilaian yang diunggah pada sistem IRH.
Sebagai tindak lanjut, hasil kegiatan pendampingan ini akan disusun dalam bentuk laporan resmi yang selanjutnya diunggah melalui akun Tim Sekretariat Wilayah (TSW) pada sistem IRH sebagai bagian dari pelaporan kegiatan yang akuntabel.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Tim TSW juga akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapan pelaksanaan IRH, khususnya dalam proses penyiapan serta pengunggahan data dukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas pendampingan, Tim TSW juga telah membentuk tim pendamping yang dibagi ke dalam dua zonasi wilayah. Setiap anggota tim ditunjuk sebagai penanggung jawab atau PIC bagi pemerintah daerah pada wilayah tertentu guna mempermudah koordinasi, konsultasi, serta percepatan penyelesaian kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di daerah dapat berjalan secara optimal serta mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola regulasi di tingkat pemerintah daerah.

Comment