News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI Inovasi Daerah

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI Inovasi Daerah

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus meningkatkan daya saing pemerintah daerah di tingkat nasional.

“Setiap inovasi yang lahir dari pemerintah daerah perlu memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Selain memberikan kepastian hukum, perlindungan Kekayaan Intelektual juga menjadi bukti orisinalitas inovasi yang dapat meningkatkan nilai dan kualitas inovasi daerah,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah, pengelola inovasi daerah, serta operator Innovative Government Award (IGA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Fokus kegiatan adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan dan perlindungan Kekayaan Intelektual dalam mendukung peningkatan kualitas inovasi daerah serta optimalisasi pengisian indikator IGA.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas dan inovasi yang dihasilkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Kemenkum Sulbar Penguatan Regulasi KI di Mamasa

Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan hukum atas suatu karya atau inovasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan inovasi, mencegah klaim oleh pihak lain, dan membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas.

“Dalam penilaian Innovative Government Award, sertifikat Kekayaan Intelektual dapat menjadi bukti autentik atas kebaruan dan orisinalitas inovasi yang dimiliki daerah. Karena itu, setiap inovasi perlu dipetakan ke dalam jenis perlindungan KI yang sesuai,” jelas Hidayat.

Ia menambahkan bahwa berbagai inovasi daerah dapat memperoleh perlindungan melalui berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, maupun Kekayaan Intelektual Komunal.

Dalam pemaparannya, Hidayat juga menyampaikan perkembangan permohonan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat yang hingga Juni 2026 telah mencapai 452 permohonan. Jumlah tersebut didominasi oleh permohonan Hak Cipta sebanyak 393 permohonan dan Merek sebanyak 56 permohonan. Sementara itu, permohonan paten dinilai masih perlu ditingkatkan melalui dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta BRIDA/Bapperida.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme perlindungan KI yang dapat mendukung peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah.

Kemenkum Sulbar Edukasi KI Pelajar di Mamasa

Ia menekankan pentingnya inventarisasi inovasi yang dimiliki setiap perangkat daerah sebagai langkah awal dalam menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat. Menurutnya, identifikasi karakteristik inovasi menjadi kunci untuk memastikan proses pendaftaran KI berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Juani juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam proses pendampingan penyusunan dokumen maupun pengajuan permohonan KI.

“Kami siap memberikan pendampingan agar inovasi yang dihasilkan perangkat daerah dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjadi nilai tambah dalam penilaian Innovative Government Award,” ungkapnya.

Pada akhir kegiatan, seluruh peserta sepakat bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat perlu terus diperkuat dalam upaya inventarisasi, pendampingan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual atas berbagai inovasi daerah.

Melalui langkah tersebut, inovasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan hukum yang kuat, tetapi juga mampu meningkatkan skor IGA, memperkuat daya saing daerah, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *