Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa pemanfaatan marketplace dan platform digital merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pemasaran produk-produk Indikasi Geografis sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat daerah.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengintegrasikan perlindungan kekayaan intelektual dengan penguatan ekonomi digital. Produk-produk unggulan daerah yang telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis harus mampu menembus pasar yang lebih luas sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Workshop On Boarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (9/6/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk mendorong pemanfaatan dan komersialisasi produk Indikasi Geografis (IG) melalui platform digital. Workshop tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemilik dan pengelola Indikasi Geografis terkait strategi pemasaran digital, penggunaan logo IG, serta optimalisasi marketplace sebagai sarana memperluas akses pasar produk-produk unggulan daerah.
Saefur Rochim menambahkan bahwa Sulawesi Barat memiliki berbagai potensi produk unggulan daerah yang layak untuk terus didorong pengembangannya melalui perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pemasaran berbasis digital menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan eksistensi produk daerah di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas para pemilik dan pengelola Indikasi Geografis sehingga mampu memanfaatkan platform digital secara optimal. Dengan demikian, produk khas daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” sambung Saefur Rochim.
Dalam sambutannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga harus mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, produk-produk khas daerah yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis perlu didorong untuk memasuki pasar digital agar semakin dikenal masyarakat luas dan memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan logo Indikasi Geografis sebagai identitas produk, jaminan keaslian, sekaligus pembeda dari produk sejenis yang belum memiliki perlindungan hukum.
“Logo Indikasi Geografis menjadi simbol kualitas dan keaslian yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa kolaborasi DJKI dengan Tokopedia dan TikTok Shop merupakan langkah strategis dalam menghubungkan perlindungan Kekayaan Intelektual dengan perkembangan ekonomi digital. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.
Pada sesi pemaparan materi, Tim Education Tokopedia dan TikTok Shop, Surya Sastriando, memberikan penjelasan teknis mengenai pemanfaatan marketplace sebagai sarana pemasaran produk Indikasi Geografis. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan toko digital, optimalisasi tampilan produk, penyusunan deskripsi yang menarik, pemanfaatan fitur promosi, hingga strategi membangun identitas merek dan kepercayaan konsumen melalui konten digital.
Melalui pemanfaatan teknologi dan marketplace, produk-produk Indikasi Geografis diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pemilik Indikasi Geografis.

Comment