News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengelolaan Mutasi ASN Berbasis Digital

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengelolaan Mutasi ASN Berbasis Digital

Mamuju, 23 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (IMUT) yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual, Kamis (23/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola kepegawaian dalam menerapkan sistem manajemen ASN yang terintegrasi, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa digitalisasi tata kelola kepegawaian merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum.

“Penerapan sistem digital dalam manajemen ASN tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memahami mekanisme penggunaan aplikasi IMUT agar setiap layanan kepegawaian dapat berjalan sesuai regulasi,” ujar Saefur Rochim.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dari Ruang Rapat Seno Adji melalui Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Badan Kepegawaian Negara menjelaskan bahwa pemanfaatan aplikasi IMUT merupakan implementasi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dilakukan melalui sistem tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berlangsung sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

Kemenkum Sulbar Yakini Kopi Robusta Mamasa Menjadi Indikasi Geografis

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengajuan usulan pada aplikasi IMUT, mulai dari penginputan data oleh operator, persetujuan Pejabat yang Berwenang (PYB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), proses verifikasi oleh Auditor Manajemen ASN, pemeriksaan Tim Quality Assurance, hingga penerbitan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN. Untuk layanan nonotomasi, penyelesaian usulan ditargetkan paling lambat empat hari kerja sejak diterima dalam sistem.

Selain membahas mekanisme layanan, narasumber menekankan pentingnya pemutakhiran data pada Sistem Informasi ASN (SIASN). Beberapa layanan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana telah menggunakan proses otomasi sehingga kelengkapan serta keakuratan data menjadi faktor utama dalam memperlancar proses administrasi kepegawaian.

Pada sesi diskusi juga disampaikan bahwa ketidakpatuhan terhadap penggunaan aplikasi IMUT dapat menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan layanan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap unit kerja diharapkan segera menyesuaikan mekanisme pengusulan kepegawaian dengan sistem yang telah ditetapkan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital di bidang kepegawaian melalui peningkatan kualitas data ASN, penyempurnaan administrasi kepegawaian, serta penerapan sistem kerja yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel.

Kemenkum Sulbar Komitmen Dukung Kopi Robusta Mamasa Terdaftar Sebagai Indigeo

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *