News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola BMN

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola BMN

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang adaptif terhadap perkembangan organisasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan Kementerian Hukum menuntut adanya penyesuaian standar kebutuhan sarana dan prasarana agar mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal.

“Penyusunan SBSK yang baru akan menjadi pedoman penting dalam perencanaan, pengadaan, serta pengendalian BMN. Dengan standar yang jelas dan terukur, pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan mendukung kinerja organisasi,” ujar Saefur Rochim.

Untuk mendukung hal tersebut, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti secara virtual kegiatan Ekspos Draf Keputusan Menteri Hukum tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Peralatan dan Mesin, Aset Tak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Kamis (25/6).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman komprehensif terkait substansi draf regulasi terbaru mengenai SBSK yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum.

Dalam pemaparannya, Biro BMN menjelaskan bahwa perubahan SBSK dilatarbelakangi oleh transformasi kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga entitas yang berdiri sendiri, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian standar kebutuhan yang lebih kontekstual, akomodatif, dan mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan organisasi.

DJKI Dorong Komersialisasi Produk Indikasi Geografis melalui Etalase Khusus Tokopedia dan TikTok Shop

Selain itu, dipaparkan pula berbagai perubahan mendasar dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PB.01.02 Tahun 2021. Pada draf SBSK Tahun 2026, ruang lingkup pengaturan menjadi lebih spesifik dengan mencakup Unit Eselon I, Kantor Wilayah, hingga unit pelaksana teknis baru seperti Politeknik Pengayoman Indonesia, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum, serta Balai Harta Peninggalan.

Perubahan juga mencakup objek pengaturan yang kini tidak hanya mengatur barang bergerak, tetapi juga prasarana berupa tanah, gedung, dan bangunan, serta sarana yang meliputi peralatan dan mesin, aset tidak berwujud, dan aset tetap lainnya. Pengaturan mengenai luasan bangunan, rumah negara, wisma pegawai, hingga batas maksimum kebutuhan ruang turut diatur secara lebih rinci sesuai jenjang jabatan dan kebutuhan organisasi.

Dalam draf tersebut juga diperkenalkan standar spesifikasi teknis minimum yang lebih detail untuk berbagai aset, mulai dari perangkat teknologi informasi, server, hingga peralatan pendukung operasional lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman standar sekaligus meningkatkan efektivitas perencanaan kebutuhan BMN.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tujuan utama penerapan SBSK sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), pelaksanaan pengadaan, pengendalian penggunaan aset, serta optimalisasi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan menjadikan parameter spesifikasi minimum dan batas maksimum kebutuhan yang tercantum dalam draf SBSK sebagai bahan reviu internal dalam penyusunan usulan RKBMN pada periode berikutnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh usulan kebutuhan BMN telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan mendukung tata kelola aset negara yang semakin profesional.

Kemenkum Sulbar Ikuti Bimtek Bersama Meta Indonesia, Perkuat Kehumasan

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan BMN yang modern, efisien, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *