Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengintensifkan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut dibahas dalam rapat internal yang mempertemukan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Kamis (2/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, inovator, dan masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan regulasi yang mampu mendorong lahirnya inovasi serta memberikan kepastian dalam pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, potensi daerah dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Menurutnya, Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen yang mampu memperjelas peran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi terhadap pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
“Regulasi ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan. Harapannya, inovasi masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menekankan pentingnya penyempurnaan substansi Naskah Akademik dan Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan, M. Irsyadi Ramahany, memaparkan perkembangan penyusunan dokumen sekaligus mengidentifikasi kebutuhan data pendukung, terutama data permohonan Kekayaan Intelektual dari setiap kabupaten di Sulawesi Barat. Data tersebut dinilai penting untuk memperkuat kajian akademik sekaligus menjadi dasar penyusunan materi muatan Ranperda.
Dalam rapat tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut memberikan berbagai masukan terhadap substansi pengaturan serta menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh data yang dibutuhkan. Para peserta juga menyepakati bahwa penyempurnaan Naskah Akademik dan Ranperda akan dilanjutkan melalui pembahasan berikutnya sebelum memasuki tahap koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat segera dituntaskan sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam mendukung pelindungan, pengelolaan, serta komersialisasi Kekayaan Intelektual, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis inovasi.

Comment