Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Ini Pesan Kakanwil Sunu Tedy Maranto

Mamuju, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat yang membahas Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Kamis, 13 Februari 2025, di Ruang Rapat Prof. Seno Aji.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Sunu Tedy Maranto Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Jon Batara Manikallo, Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Plh. Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kepala Kantor Wilayah, Sunu Tedy Maranto, yang dalam sambutannya menyebut bahwa proses harmonisasi memerlukan ketelitian kecermatan ketepatan dan keakuratan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait analisis norma-norma kesesuaian, sehingga tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu berharap, agar dilakukan penyelelarasan yang menjadi pegangan tidak hanya pada Perda, namun juga peraturan perundang-undangan sektoral lainnya yang mengatur secara substantif pokok Ranperda sehingga kedepan dapat sejalan dengan tuntutan otonomi daerah

“Untuk itu, Perda harus dapat memberikan kepastian hukum, karena aspek kepastian hukum adalah yang utama, sehingga rancang bangun dengan baik sejak awal dan terhindar dari persoalan, salah satunya adalah adanya pembatalan sebuah Perda yang sudah dibelakukan dan bersifat mengikat” tuturnya

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *